Komisi B DPRD DIY Soroti 32 Titik Tambang Ilegal di DIY
Berdasarkan data dari DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal diwilayah ini, baik di darat maupun di sungai.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan parlemen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY turut menyoroti titik penambangan ilegal yang berkembang di DIY.
Berdasarkan data dari DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal diwilayah ini, baik di darat maupun di sungai.
Di Kabupaten Kulonprogo terdapat 15 titik, Kabupaten Bantul 11 titik, Kabupaten Gunungkidul 3 titik dan Kabupaten Sleman 3 titik.
Kasus yang paling mendapat perhatian serius adalah pertambangan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul.
Selain membahayakan keselamatan warga, ada pula Tanah Kasultanan yang dijadikan lokasi tambang ilegal.
Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, mengatakan secara umum pertambangan tersebut berstatus ilegal karena perizinannya belum lengkap.
Perizinan yang tidak sesuai regulasi menjadikan aktivitas pertambangan tersebut ilegal.
Maka dari itu, selaku ketua Komisi B DPRD DIY mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.
"DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: DIY Sandang Gelar Provinsi Termiskin di Jawa, Dinsos Lanjutkan Program JSLU Sasar Lansia Rentan
Selain itu, perempuan yang akrab disapa Ndari, mengapresiasi keberanian warga yang menyuarakan dan melaporkan pertambangan ilegal didaerahnya.
Setelah dilaporkan melalui media sosial, akhirnya isu ini mendapat perhatian publik dan pemerintah daerah bergerak.
"Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong Pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat,” lanjutnya.
Ndari juga menekankan pentingnya adanya pihak yang mengarahkan dan membantu warga dalam mengurus perizinan serta memfasilitasi pertambangan yang aman, seperti pertambangan pasir di sungai.
Pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah.
"Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung. Sisi lain, DPRD mendorong pemda juga melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat,” pungkasnya. (*)
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
Buruh di DIY Gelar Aksi di DPRD, Suarakan Enam Tuntutan Nasional |
![]() |
---|
Komisi D DPRD DIY Sesalkan Dugaan Kekerasan Terhadap Dokter Residen RSUP Dr Sardjito Yogyakarta |
![]() |
---|
DPRD DIY Tekankan Evaluasi Subsidi Trans Jogja di Tengah Meningkatnya Kepemilikan Kendaraan Pribadi |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD DIY Siap Kawal Pembangunan DIY yang Berpihak pada Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.