Pilkada Kota Yogyakarta 2024

Warga Kota Yogyakarta Diajak untuk Awasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta masih berlangsung.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati (tengah) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki (kanan) dalam podcast diseminasi konten positif Diaspora bertajuk "Awasi Hakmu: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024". 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta masih berlangsung.

Untuk itu, warga Kota Yogyakarta diajak untuk ikut mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah berlangsung.

Tujuannya untuk melindungi hak pilih masyarakat di Kota Yogyakarta .

Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta , Siti Nurhayati mengatakan partisipasi masyarakat bukan hanya saat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, tetapi juga mengawasi tahapan Pilkada dari awal sampai akhir. Termasuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang paling krusial. Ini menjadi tahapan yang paling panjang dari tahapan Pilkada. Karena tidak hanya mencocokan dan meneliti data kependudukan pemilih, ada penyusunan, ada penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran), dan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” katanya, Selasa (09/07/2024).

“Masyarakat harus ikut mengawal dari awal sampai akhir. Pemutakhiran data harus diawasi juga, supaya hak pilihnya tidak terlewatkan, memastikan keluarganya yang sudah punya hak pilih tercantumkan sebagai DPT. Kita bersama-sama harus mengawal Pilkada ,” sambungnya.

Dalam proses pemutakhiran data ini, Bawaslu Kota Yogyakarta juga ikut mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) bentukan KPU Kota Yogyakarta .

Ada dua metode pengawasan yang dilakukan yaitu pengawasan melekat dan uji petik.

Pengawasan melekat dilakukan dengan cara melekat dengan petugas Pantarlih.

Tujuannya untuk memastikan petugas melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Pantarlih ini kan harus door to door, harus ketemu orangnya, minimal bertemu dengan kepala keluarga. Jadi nggak boleh tu kerja dibalik meja. Misalnya ada ketua RT yang menjadi Pantarlih, kemudian karena sudah merasa mengenal warganya, terus menempel stiker coklitnya terakhir. Dari pengawasan kami, sebagian besar melakukan tugasnya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Sementara yang belum, kami berikan saran perbaikan,” terangnya.

Sementara pengawasan dengan metode uji petik, dilakukan dengan mengambil sampel per kelurahan di Kota Yogyakarta yang sudah selesai coklit. Metode ini dilakukan untuk memastikan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sesuai.

Agar pengawasan optimal, maka pihaknya bersinergi dengan stakeholder terkait.

Mulai dari dinas sosial, bagian tata pemerintahan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, TNI/Polri, dan lain-lain.

“Sinergi dan kolaborasi terus kami lakukan. Pantarlih bekerja mulai 24 Junai sampai 24 Juli mendatang. Di Kota Yogyakarta, coklit sudah 70 persen. Karena memang target KPU Kota Yogyakarta tiga minggu selesai (coklit). Tentu ini berjalan karena koordinasi yang baik dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk jajaran kelurahan, kemantren, hingga Kota Yogyakarta,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta , Septi Sri Rejeki mendorong masyarakat Kota Yogyakarta untuk sadar administrasi kependudukan (adminduk).

Menurut dia, kesadaran masyarakat terkait adminduk juga mempengaruhi proses pemutakhiran data pemilih.

“Terkadang ada masyarakat yang tidak mengingat peristiwa penting, misalnya kematian. Kadang tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki akta kematian. Padahal Pantarlih tidak bisa mencoret begitu saja, harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Masyarakat mungkin tidak menyadari, kalau administrasi kependudukan ternyata berkaitan dengan Pilkada. Sehingga kami mengajak masyarakat untuk sadar adminduk,” ungkapnya.

Septi menerangkan pihaknya memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan data kepada KPU Kota Yogyakarta .

Sebab data yang diperoleh KPU Kota Yogyakarta berasal dari KPU RI yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Yang menjadi kewenangan Disdukcapil Kota Yogyakarta adalah memverifikasi data dari KPU Kota Yogyakarta .

“Kami memverifikasi, benar tidak si a sampai b warga Kota Yogyakarta, ternyata si a sudah meninggal atau sudah pindah. Bisa saja kemarin Februari 2024 ikut Pemilu, tetapi kemudian meninggal, ini kan harus diverifikasi lagi,” sambungnya.

Pihaknya pun siap mensukseskan Pilkada yang digelar 27 November mendatang.

Selain melakukan jemput bola untuk pemilih pemula hingga ke sekolah-sekolah, pihaknya juga membuka posko di kantor Disdukcapil Kota Yogyakarta .

Tujuannya untuk memastikan warga Kota Yogyakarta mendapatkan KTP elektronik untuk keperluan Pilkada .

“Jadi tidak ada masyarakat yang terkendala memilih karena nggak punya KTP. Kami buka posko juga pada saat hari H. Bagi pemilih pemula, kami jemput bola juga. Yang berusia 16 tahun boleh melakukan perekaman, tetapi untuk pencetakan tetap saat usianya 17 tahun. Jadi kalau umurnya 17 tahun pas Pilkada, silahkan datang ke Disdukcapil untuk ambil KTP, kemudian bisa ke TPS,” terangnya.

“Kami siap mensukseskan Pilkada, sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved