Pilkada Gunungkidul 2024

Realisasi Coklit Pilkada 2024 Kabupaten Gunungkidul Capai 85,75 Persen 

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti. mengatakan jumlah pemilih potensial yang sudah terdata coklit sebanyak 528. 743 orang.

Dok. Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menyebutkan realisasi pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) 2024 di wilayahnya mencapai 85,75 persen dari total daftar potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 616.609 orang.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti. mengatakan jumlah pemilih potensial yang sudah terdata coklit sebanyak 528. 743 orang.

"Sisa 87.866 orang atau 14,25 persen lagi yang akan dilakukan coklit oleh petugas,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/7/2024).

Ia menuturkan, pendataan pada 18 kapanewon di Kabupaten Gunungkidul beberapa wilayah melaporkan realisasi coklit sudah 100 persen.

Di antaranya Kapanewon Tepus, Gedangsari dan Tanjungsari.

Sedangkan, wilayah lainnya rata-rata realiasi coklit  mencapai 80 persen. 

"Coklit harus selesai secara nasional pada  24 Juli mendatang. Dengan progres sekarang  kami optimis coklit selesai tepat waktu,"paparnya.

Baca juga: Permintaan Droping Air Bersih Terus Bertambah, 240 Tangki Air Sudah Disalurkan ke Warga Gunungkidul 

Ia mengklaim, selama proses pelaksanaan coklit belum ditemukan kendala yang menyulitkan petugas di lapangan.

Sejauh ini pelaksanaan coklit berjalan dengan lancar. 

"Berjalan lancar, kalau soal keterjangkauan lokasi di wilayah pinggiran kan setiap TPS ada pantarlihnya. Mereka bekerja di wilayahnya sendiri, jadi ya sudah hapal medan dan jam warga di rumah,"ungkapnya.

Sementara itu, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melakukan pengawasan terhadap coklit data pemilih melalui posko kawal hak pilih.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan posko kawal hak pilih dibuka di 18 titik yang tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.

"Tujuannya tidak lain, mengawal dan menjamin hak pilih masyarakat dalam pilkada serentak yang akan datang,"terangnya.

Dia menambahkan, fungsi didirikannya Posko Kawal Hak Pilih juga sebagai saluran pengaduan masyarakat.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved