Kasus Warga Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Disidang Hakim Kena Denda Rp50 Ribu
Dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
"Penjual mie ayam di depan Superindo, sudah terdeteksi. Dia membuang sampah pakai mobil, oleh tiga orang karyawan. Lokasi pembuangannya di Jalan Kusbini," ucapnya.
Menurutnya, yang bersangkutan tidak akan lepas dari pertanggungjawaban di hadapan hukum, sehingga bakal dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan.
Terlebih, ia memandang, pembuangan sampah liar tersebut dilakukan oleh pelaku usaha yang skalanya bisa dibilang sudah cukup besar.
"Kalaupun tanda kutip cuma dagang mie ayam, tapi mie ayamnya skala besar, karena terbukti tiga karyawannya berseragam ketika membuang sampah di sana dan pakai mobil," tegasnya.
"Mereka bukan warga Kota Yogya, kontrakannya di Berbah. Sudah kami arahkan supaya sampahnya bisa dikelola sendiri. Tapi, pasti akan kita panggil ulang dan diadakan tipiring," imbuh Hidayat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Satpol PP sempat vakum menggulirkan operasi yustisi selama tiga pekan, dalam rangka penguatan upaya penghalauan dan penjagaan di lokasi-lokasi rawan.
Tapi, yang terjadi di lapangan, aktivitas pembuangan sampah liar malah semakin merajalela, sekaligus menimbulkan tumpukan di mana-mana.
"Kemudian Rabu kemarin kita coba tegakkan kembali operasi yustisi, karena ketika itu kita tinggalkan, nanti muncul timbulah sampah luar biasa di Kota Yogya," pungkasnya.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelaku pembuangan sampah secara liar.
Sebagai informasi, pada Senin (8/7/24), dua pelaku pembuangan sampah liar menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, serta dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan, bahwa penindakan secara yustisi dapat menjadi warning bagi masyarakat luas, agar tidak membuang sembarangan.
Meski, ia mengakui, denda sebesar Rp50 ribu yang dijatuhkan hakim cenderung sangat minimalis, jika dibandingkan sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Perda No 10/2012.
"Cuma 0,1 persen dari denda maksimal. Tapi, dengan alasan perekonomian yang lagi sulit, saya rasa tetap bisa memberikan efek jera pada masyarakat yang lain agar tidak melalukan perbuatan serupa," ujarnya.
Terlebih, berdasarkan hasil pantauannya, para pelaku pembuangan sampah liar yang tertangkap basah oleh petugas Satpol PP, harus menjalani prosedur yang cukup berbelit.
Kamba menyebut, proses tersebut sangat mengganggu aktivitas atau keseharian masyarakat yang harus mengais nafkah.
"Capek juga kalau harus disidang tipiring. Itu kan memakan waktu. Apalagi, kalau ada yang jualan dan lain-lain, itu biar mereka jera," tandasnya.
"Karena masih harus menunggu hakim, menjalani proses persidangan dan menajalani proses sidang, itu memakan waktu lama," pungkas Kamba.(Tribunjogja.com/Aka)
PLN Dorong Sinergi Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik di DIY |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Senin 30 Agustus 2025: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban |
![]() |
---|
Akhirnya Sultan Temui Massa Aksi di Halaman Mapolda DIY, Ini Kata Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gending Jawa Mengalun, Tanda Sultan Keluar Temui Massa Aksi di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.