Kasus Warga Buang Sampah Sembarangan di Jogja, Disidang Hakim Kena Denda Rp50 Ribu
Dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja - Dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (8/7/24).
Berdasar putusan hakim, keduanya dikenai sanksi denda Rp50 ribu, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogakarta No 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, keduanya tercokok petugas saat membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Kusbini, Demangan.
Dari dua pelaku itu, merupakan warga Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, lalu satunya lagi warga Kuningan, Jawa Barat, yang sehari-hari bekerja di sebuah Warmindo.
"Yang pelaku usaha memang bukan warga sini, tapi warungnya di Kota Yogyakarta. Tertangkapnya di Jalan Kusbini juga," tandasnya.
Pihaknya sebagai penuntut umum pun mengaku bisa menerima putusan hakim, meski denda yang dijatuhkan tergolong sangat minim jika dibandingkan sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Perda No 10/2012.
Menurutnya, keputusan hakim menjatuhkan sanksi ringan dilatarbelakangi oleh kondisi perekonimian masyarakat yang dianggap sedang tidak baik-baik saja.
"Agak minim, tapi nggak apa-apa, yang penting efek jeranya kita upayakan. Ini (sidang) tipiring dari jam 10.30 sampai selesainya 12.48," ujar Hidayat.
"Karena hanya gara-gara sampah jadi ribet. Sudah dipanggil Satpol PP, terus diperiksa, masik diajukan ke tipiring. Insyaallah jadi warning," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Satpol PP juga telah menyerahkan deretan barang bukti yang kuat, dengan disertai dokumentasi berupa foto dan video, meski tidak sempat ditayangkan.
Selain itu, saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta juga dihadirkan secara langsung, untuk memperkuat bukti-bukti yang disajikan.
"Tadi di persidangan sudah dilakukan pembinaan, sekaligus sosialisasi terhadap pelanggar sampah, agar ada efek jera. Keduanya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Mangkir Sidang
Sejatinya masih ada satu lagi pelaku pembuangan liar yang diseret ke meja hijau, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sidang dari PN Yogyakarta.
Meski demikian, pihaknya sudah mendeteksi lokasi usaha milik pelaku tersebut dan berencana melakukan survei langsung dalam waktu dekat.
PLN Dorong Sinergi Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik di DIY |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Senin 30 Agustus 2025: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban |
![]() |
---|
Akhirnya Sultan Temui Massa Aksi di Halaman Mapolda DIY, Ini Kata Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gending Jawa Mengalun, Tanda Sultan Keluar Temui Massa Aksi di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.