Dua Nelayan asal Sukabumi Diamankan Usai Tangkap Benih Lobster di Perairan Congot Kulon Progo

Keduanya kedapatan menangkap Benih Bening Lobster (BBL) di perairan wilayah Kulon Progo.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo, Wakhid (kanan), saat meninjau peralatan nelayan dari Pacitan, Jawa Timur yang menangkap 96 BBL di perairan Pantai Congot, Kulon Progo, Selasa (09/07/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua nelayan dari Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) diamankan di kawasan Pantai Congot, Kapanewon Temon, Kulon Progo, pada Selasa (09/07/2024) pagi.

Keduanya kedapatan menangkap Benih Bening Lobster (BBL) di perairan wilayah Kulon Progo.

Anggota Pos TNI Angkatan Laut (AL) Congot, Peltu Supama mengatakan dua nelayan tersebut berinisial DD (42) dan GD (37).

"Mereka mengaku dari Cilacap, Jawa Tengah, tapi tinggalnya di Pacitan, Jawa Timur dan berangkat dari sana," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan, DD dan GD merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat.

Sehari-harinya, mereka berprofesi sebagai nelayan dan terakhir beraktivitas dari Pantai Tamperan, Pacitan, Jatim.

Aksi keduanya saat tengah menjaring BBL kedapatan oleh Nur Ahmad, nelayan dari Congot.

Adapun ia sudah melakukan pengamatan sejak Senin (08/07/2024) malam dan curiga mereka hendak menjaring BBL, melihat dari peralatan yang digunakan.

Nur lalu mendekati perahu yang ditumpangi 2 nelayan tersebut dan menggiringnya ke daratan.

Baca juga: Harga Tinggi jadi Alasan Orang Nekat Selundupkan Benih Lobster ke Luar Negeri

Nur pun melapor ke petugas yang ada di Pantai Congot untuk penanganan lebih lanjut.

"Saat ini keduanya masih diamankan dan kami masih terus melakukan pendalaman," kata Supama.

Keduanya juga telah menjaring sebanyak 96 ekor BBL yang nilainya sekitar Rp20 ribu per ekor dengan total diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

Puluhan BBL tersebut pun diamankan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo, Wakhid menjelaskan nelayan seharusnya melakukan penangkapan BBL sesuai wilayahnya masing-masing.

Apa yang dilakukan DD dan GD pun merupakan pelanggaran.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved