Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Asmindo DIY Berharap Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi TKDN Lagi

Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat agar pelaku industri bisa bergabung dalam E-Katalog pemerintah.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia ( Asmindo ) DIY berharap pemerintah kembali memberikan fasilitas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN ) bagi pelaku industri mebel .

Ketua Asmindo DIY, Sapto Daryono mengatakan sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat agar pelaku industri bisa bergabung dalam E-Katalog pemerintah.

Ia menyebut sosialisasi terkait TKDN sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, namun kesadaran anggota Asmindo DIY masih perlu ditingkatkan.

“Harapannya fasilitas TKDN ini dibuka lagi, karena untuk mengurus TKDN cukup biaya yang cukup mahal juga. Karena TKDN ini menjadi syarat untuk bisa E-Katalog. Kalau bisa E-Katalog tentu ada peluang untuk meningkatkan penjualan, karena nilainya pasti besar,” katanya, Selasa (09/07/2024).

Menurut dia, bergabung dalam E-Katalog menjadi peluang yang bagus bagi industri mebel.

Apalagi saat ini kondisi pasar sedang lesu. Pasar domestik saat ini juga dibanjiri produk impor dari China.

Sehingga produknya dalam negeri harus bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

Ia menyebut syarat TKDN anggota Asmindo DIY sebenarnya sudah terpenuhi.

Pasalnya semua sumber daya alam yang digunakan untuk furniture berasal dari Indonesia.

“Sebenarnya anggota Asmindo DIY sudah memenuhi syarat, kan 40 persen tingkat komponen dalam negeri, semua SDA untuk furniture itu dari sini semua, nggak ada yang impor. Jadi ya sebenarnya memenuhi syarat,” terangnya.

“Syaratnya untuk mengurus TKDN sebenarnya juga tidak sulit. Tinggal persyaratan legalitas perusahaan, perhitungan TKDN, bahannya apa. Tetapi saat ini kami butuh fasilitas untuk TKDN itu, supaya bisa masuk ke E-Katalog. Karena kalau masuk E-Katalog, tetapi nggak ada TKDN juga nggak bisa dipilih (mendapatkan penawaran),” sambungnya.

Kini, ia pun tengah mendorong anggota Asmindo DIY untuk memiliki sertifikat TKDN dan masuk ke E- Katalog. ( Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved