Titik Pembuangan Sampah Liar di Kota Yogyakarta Semakin Menjamur, Ini Respon Satpol PP
Beragam jenis sampah yang mayoritas terbungkus kantong plastik itu menumpuk, menimbulkan aroma tidak sedap dan mulai mulai mengundang lalat.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas pembuangan sampah secara liar oleh warga masyarakat terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
Bahkan, meski kepadatan depo belakangan mulai melandai, Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan fakta kemunculan titik baru pembuangan liar.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan meski tidak menyebut secara rinci, lokasi tersebut berada di Kemantren Gondokusuman.
Menurutnya, tren pembuangan sampah liar di titik itu sudah mulai marak sejak kisaran Juni 2024 silam.
"Lokasi itu menjadi perhatian kami, sekaligus target operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar," tandasnya, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan pantauan Tribun Jogja di wilayah Kemantren Gondokusuman, pembuangan sampah secara liar memang tampak di beberapa titik.
Namun, yang paling mencolok adalah di taman trotoar yang berlokasi di sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Beragam jenis sampah yang mayoritas terbungkus kantong plastik itu menumpuk, menimbulkan aroma tidak sedap dan mulai mulai mengundang lalat.
Terang saja, pemandangan tersebut sangat mengganggu para pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki yang melintas.
Baca juga: Yogyakarta Masih Darurat Sampah, 5.000 Ton Timbunan Sampah Belum Semuanya Terangkut ke TPA Piyungan
Octo mengungkapkan, dengan munculnya titik baru pembuangan sampah liar, saat ini secara keseluruhan ada 10 lokasi yang jadi fokus pengawasan.
Menurutnya, lokasi tersebut menjadi titik favorit masyarakat untuk meletakkan limbah hariannya dan tersebar di empat kemantren.
"Itu di wilayah Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, kemudian Jetis. Total ada 10 titik lokasi," ungkap Kasatpol PP.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, sepanjang Juni 2024, pihaknya sudah mengeluarkan 25 teguran untuk masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi terlarang.
Hanya, sanksi yang diberikan masih sebatas non yustisi dan tidak ada yang sampai diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi denda.
"Semua yang kena teguran sudah kami catat. Ada by name-nya dan tidak ada pengulangan dari yang sudah pernah tertangkap tangan," ucapnya.
Kru Drama Korea yang Dibintangi Suzy dan Kim Seon Ho Dikritik Usai Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat SasaranĀ |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.