Titik Pembuangan Sampah Liar di Kota Yogyakarta Semakin Menjamur, Ini Respon Satpol PP

Beragam jenis sampah yang mayoritas terbungkus kantong plastik itu menumpuk, menimbulkan aroma tidak sedap dan mulai mulai mengundang lalat.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pengendara sepeda motor melintasi tumpukan sampah di trotoar taman sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Gondokusuman, Kota Yogya, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas pembuangan sampah secara liar oleh warga masyarakat terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.

Bahkan, meski kepadatan depo belakangan mulai melandai, Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan fakta kemunculan titik baru pembuangan liar.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan meski tidak menyebut secara rinci, lokasi tersebut berada di Kemantren Gondokusuman.

Menurutnya, tren pembuangan sampah liar di titik itu sudah mulai marak sejak kisaran Juni 2024 silam.

"Lokasi itu menjadi perhatian kami, sekaligus target operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar," tandasnya, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan pantauan Tribun Jogja di wilayah Kemantren Gondokusuman, pembuangan sampah secara liar memang tampak di beberapa titik.

Namun, yang paling mencolok adalah di taman trotoar yang berlokasi di sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Beragam jenis sampah yang mayoritas terbungkus kantong plastik itu menumpuk, menimbulkan aroma tidak sedap dan mulai mulai mengundang lalat.

Terang saja, pemandangan tersebut sangat mengganggu para pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki yang melintas.

Baca juga: Yogyakarta Masih Darurat Sampah, 5.000 Ton Timbunan Sampah Belum Semuanya Terangkut ke TPA Piyungan

Octo mengungkapkan, dengan munculnya titik baru pembuangan sampah liar, saat ini secara keseluruhan ada 10 lokasi yang jadi fokus pengawasan.

Menurutnya, lokasi tersebut menjadi titik favorit masyarakat untuk meletakkan limbah hariannya dan tersebar di empat kemantren.

"Itu di wilayah Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, kemudian Jetis. Total ada 10 titik lokasi," ungkap Kasatpol PP.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sepanjang Juni 2024, pihaknya sudah mengeluarkan 25 teguran untuk masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi terlarang.

Hanya, sanksi yang diberikan masih sebatas non yustisi dan tidak ada yang sampai diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi denda.

"Semua yang kena teguran sudah kami catat. Ada by name-nya dan tidak ada pengulangan dari yang sudah pernah tertangkap tangan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved