Sultan Minta Peninjauan Ulang Izin Tambang yang Merusak Lingkungan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta dinas terkait untuk meninjau ulang izin pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta dinas terkait untuk meninjau ulang izin pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. 

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul penertiban aktivitas tambang oleh OPD gabungan di beberapa titik di Gunungkidul.

"Pertambangan liar ya ditutup. Biarpun berizin kalau itu merusak lingkungan harapan saya dilakukan peninjauan kembali," tegas Sultan, Jumat (28/6/2024).

Sementara itu Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini telah menghentikan tiga aktivitas tambang di Gunungkidul dan satu lagi di Kabupaten Bantul. 

Penghentian ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki izin dari pemerintah pusat.

"Izinnya mereka dari BKPM pusat. Izin dari sana itu kan beda dengan yang DIY kasih izin. Itu kan harus lengkap semua baru diberikan izin. Sementara dokumen lingkungan mereka belum ada," kata Anna.

Tiga lokasi tambang di Gunungkidul yang disetop operasinya berada di Kapanewon Ngawen dan dua lainnya di Gedangsari. 

Sedangkan di Bantul, lokasinya di Kapanewon Piyungan.

Baca juga: 4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Dihentikan Sementara Karena Belum Lengkapi Dokumen Perizinan

Tim terpadu telah memerintahkan tiga lokasi tambang di Gunungkidul untuk menghentikan aktivitas tambang, pengangkutan, dan penjualan. 

Untuk tambang di Bantul, tim tidak menemukan kegiatan saat melakukan pemantauan, hanya ada satu unit alat berat. 

Tim terpadu telah membuat berita acara pengawasan dan akan menyampaikan surat imbauan kepada penambang.

"Mereka sepakat untuk melengkapi dulu, tidak ada tenggang waktu untuk melengkapi. Namun ya mereka harus berhenti kalau belum ada dan salah satu perusahaan sudah kami berikan SP 1," jelas Anna.

Anna memastikan bahwa pemantauan oleh tim terpadu akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. 

Hal ini untuk memastikan bahwa operasional tambang benar-benar berhenti dan mereka harus melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan.

"Pemantauan terus dilakukan, tidak hanya dari tim terpadu yang punya wilayah juga harus pantau. Peran DLH Kabupaten dan Sat Pol PP sangat diperlukan sekali untuk pengawasan lingkungan masing-masing," pungkasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved