Berita Kriminal Yogyakarta

Kasus Bobol 2 ATM di Jogja, Bermula dari Emosi Kartu ATM Tertelan Muncul Niat Bongkar Mesin

Kabar Kriminal kali soal pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Yogyakarta

|
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Shutterstock
Ilustrasi pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Yogyakarta 

"Dia belum sempat mencuri barang tapi sudah ketahuan.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dalam hal percobaan. Ancaman maksimum hukuman utama 7 tahun tapi dikurangi sepertiga karena percobaan pencurian," paparnya.

Adapun tersangka S melancarkan aksi itu sendirian.

Kala itu, ia mengaku hendak pulang ke Magelang seusai menengok anaknya di Boyolali.

"Saya naik ojek dari wilayah Kecamatan Bayat. Saya nekat mencuri karena mau membelikan sepatu anak," katanya.

(Tribunjogja.com/Drm/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved