Berita Pendidikan Hari Ini

PPDB 2024 Jalur Zonasi Radius di Kota Yogyakarta Dibuka, Status Family Lain Tak Lagi Dapat Tempat

Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius tingkat SMP di Kota Yogyakarta, Senin (24/6/2024), relatif berjalan lancar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius tingkat SMP di Kota Yogyakarta, Senin (24/6/2024), relatif berjalan lancar.

Sebagai informasi, jalur yang dibuka untuk calon siswa yang tinggal di berdekatan dengan sekolah tersebut, bergulir selama dua hari, hingga Selasa (25/6/24).

Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta, Siti Arina Budiastuti, mengatakan, berbeda dengan tahun lalu, pada PPDB kali ini status family lain di Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mendapat tempat.

Baca juga: Disdikpora Bantul Luncurkan Sistem PPDB Secara Online

Sebab, berdasarkan aturan terbaru, hanya calon siswa yang tercantum di KK orang tua, atau kakek dan nenek saja yang boleh ambil bagian.

"Jadi, zonasi radius beda dengan tahun lalu. Prioritas adalah anak yang ikut orang tua atau kakek dan nenek dengan jarak terdekat dari sekolah. Sehingga, familiy lain tidak bisa lagi," tandasnya.

Adapun kuota SMP Negeri 5 Yogya untuk jalur zonasi radius adalah 35 siswa, atau 15 persen dari kuota secara keseluruhan 320 siswa.

Sampai dengan Senin (24/6/24) pukul 09.00 WIB, tercatat sudah ada 40 siswa yang mengajukan berkas secara daring untuk menempuh jalur tersebut.

"Sampai saat ini, di hari pertama, jarak terdekatnya 0,196 kilometer dan yang paling jauh 2,06 kilometer. Kalau berdasar data tahun lalu, yang diterima memang dari sekitaran sekolah saja," terangnya.

"Jaraknya (paling jauh) 1 kilometer nggak sampai. Dari Tegalpanggung, Kotabaru dan Klitren, karena hanya tiga wilayah itu mengelilingi sekolah," urai Arina.

Ia pun mengimbau supaya orang tua atau wali murid untuk tidak menunda-nunda waktu pendaftaran, jika melihat potensi penerimaan di jalur zonasi radius.

Pasalnya, waktu pendaftaran sangat mempengaruhi siswa tersebut diterima atau tidak, ketika ada anak lain dengan jarak dari sekolah yang serupa.

"Kalau jaraknya sama, dilihat waktu pendaftarannya. Yang didahulukan setelah jarak adalah waktu pendaftarannya. Selisih satu detik pun akan mempengaruhi penerimaan. Jadi, jangan ditunda-tunda," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan, berdasar pengalaman tahun lalu, muncul banyak polemik dalam pelaksanan seleksi jalur zonasi radius.

Bahkan, pada PPDB 2023, sejumlah warga masyarakat pun melayangkan aduan menuju Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY karena maraknya fenomena titip KK dengan status famili lain.

Satu di antara aduan yang masuk, ORI mendapati modus 1 rumah yang ditempati 2 KK, di mana masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status famili lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved