Ini Perintah Kapolri Soal Pengusutan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri meminta pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam itu diusut secara transparan dan berdasarkan scientific crime investigation

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023), usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024. 

Menurutnya, ada ketidaklaziman penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut, bahkan sudah terjadi sejak awal, yaitu penyidikan.

"Kejanggalan ada mulai dari penyidikan, sampai penuntutan, sampai putusan dan inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kejanggalan pertama adalah pihak polisi menyebut kasus pembunuhan itu merupakan kasus kecelakaan.

"Kok, kasus (kecelakaan) itu lukanya parah kayak gitu?" tanya Aryanto.

Lalu kejanggalan kedua adalah keterlibatan Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eki dalam melakukan penangkapan dan interograsi para pelaku.

Padahal, Iptu Rudiana saat itu merupakan reserse narkoba.

Seharusnya Rudiana menyerahkan ke bagian Reserse Kriminal (Reskrim).

"Kemudian abis ditangkep digebuki, ada juga saksi yang diarahkan," tambahnya.

Selain kejanggalan ada pada penyidikan, penanganan di pihak kejaksaan juga bikin dahi Aryanto berkerut.

Kenapa Jaksa menerima begitu saja BAP yang dinilai 'gombal' dari penyidikan tanpa memeriksa alat bukti.

"Kalau berkas dikirim ke jaksa, kewajiban jaksa ini untuk membuktikan apakah cukup enggak buktinya tapi kenyataannya, tidak. Kita sendiri heran loh, kasus pembunuhan kayak gitu kok DNA enggak diambil," katanya.

Sampai ke pengadilan pun, ujar Aryanto, hakim berani memutus hukuman kepada para pelaku dengan bukti yang terlalu sederhana.

"Apalagi mutusnya Pasal 340, pemerkosaan, itu kalau hakim yang bener, dalam pembuktian harusnya scientific crime investigation ditanya tapi kok waktu itu tidak dan diputus," katanya lagi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved