Berita Kriminal Hari Ini
Sakit Hati Dituduh Curi Ayam, Kakek di Gunungkidul Tega Habisi Tetangganya Sendiri
Usai membunuh korban, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban berupa cincin. Cincin tersebut dijual oleh tersangka di pasar.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang kakek berinisial S (59) warga Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul , tega menghabisi tetangganya sendiri dipicu alasan sakit hati karena dituduh mencuri ayam.
Korban seorang nenek berinisial R (80) ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh kerabatnya saat hendak memberikan pakan kambing milik korban, pada Jumat (23/11/2023) lalu.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan kronologi bermula saat tersangka mendatangi rumah korban pada dini hari, sekira pukul 02.00 WIB.
Melihat korban dalam keadaan tertidur, tersangka pun langsung melancarkan aksi kejinya tersebut
"Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan kayu jati berkali-kali ke arah kepala, saat korban dalam keadaan tertidur," ujarnya saat pers rilis di halaman depan Mako polres Gunungkidul , Kamis (20/6/2024).
Usai membunuh korban, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban berupa cincin.
Cincin tersebut dijual oleh tersangka di pasar.
Baca juga: Mantan Karyawan Curi Kursi Restoran Bekas Tempatnya Bekerja di Kulon Progo Lantaran Sakit Hati
"Setelah menjualnya, tersangka ternyata langsung pergi ke daerah Kulon Progo,"ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim Buser Polres Gunungkidul berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kokap, Kulon Progo, pada 29 Mei 2024.
Tersangka langsung digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil sejumlah barang bukti berupa 1 buah senter warna putih dan sepasang sandal yang dipakai tersangka saat melakukan tindak pidana.
Serta, 1 tas berwarna gelap dibeli dari hasil penjualan cincin korban, 1 buah kain jarik kombinasi putih dan 1 pasang sandal.
Ketiga barang bukti tersebut dibeli tersangka dari hasil menjual cincin korban.
"Kami masih terus mendalami motif dari pembunuhan ini. Karena, antara korban dan tersangka sebelumnya juga pernah cek-cok,"terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 338 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ( Tribunjogja.com )
pencurian
kriminalitas
Berita Kriminal Hari Ini
Gunungkidul
Berita Gunungkidul Hari Ini
Tribunjogja.com
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di Kalasan |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.