Berita Kriminal
KRONOLOGI Tawuran AntarGeng di Secang Magelang, Bermula Tantangan Terbuka di Instagram
Jajaran Polresta Magelang berhasil membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam tersebut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang mengungkap kronologi aksi tawuran antargeng yang terjadi di Jalan Menowo Pucang, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/6/2024) lalu.
Dalam aksi tawuran tersebut, para pelaku diketahui menggunakan senjata tajam.
Jajaran Polresta Magelang pun akhirnya berhasil membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam tersebut.
Selain itu, polisi juga menjerat dua dari delapan pelaku tawuran dengan UU ITE karena menyulut bentrok antargeng menggunakan media sosial Instagram.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, peristiwa bermula ketika seorang tersangka G yang menjadi admin akun Instagram Team Ngaji membuat tantangan tawuran terbuka melalui fitur live Instagram.
Tantangan itu ditanggapi oleh MRM yang menjadi anggota geng Bajak Laut.
Baca juga: TEGAS! Polresta Magelang Blokir Penerbitan SKCK untuk Remaja yang Terlibat Tawuran
Dia lantas mengajak 16 anggota geng lainnya untuk melakukan tawuran melalui grup WhatsApp.
Sebelum tawuran, anggota geng Bajak Laut sempat mengambil senjata tajam kemudian berkumpul di wilayah Tegalrejo untuk menenggak dua botol miras jenis ciu.
Tawuran antar kedua kubu akhirnya pecah di depan rumah makan Joharsari, Magelang
Kejadian itu membuat dua orang peserta tawuran menderita luka bacok.
"Jadi penantangnya adalah kelompok Team Ngaji kemudian admin Bajak Laut menerima tantangan, memberitahukan teman-temannya sehingga mereka bersepakat melakukan tawuran dengan menggunakan sajam di Jalan Menowo Secang," jelas Mustofa.
Sementara dua admin medsos yang diketahui berinisial MRM (19) yang mengoperatori akun Instagram @bajaklautdangerous19 serta G (21), admin akun Instagram @teamngaji2k19.
"Ada pelaku yang juga kita kenakan dengan UU ITE, jadi bukan hanya UU Darurat," tambah Mustofa.
"Dia masuk kategori menyebarkan berkaitan dengan tantangan perkelahian dalam peristiwa tersebut," papar Kapolresta Magelang saat memimpin konferensi pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Tawuran Dipicu Aksi Saling Tantang di IG: Polresta Magelang Amankan 8 Tersangka, 2 Dijerat UU ITE
Mustofa mengungkapkan, total ada delapan pelaku tawuran yang dicokok polisi.
Kronologi Pencurian Perhiasan di Magelang: Anak Sakit, Ayah Congkel Rumah Tetangga |
![]() |
---|
Bobol Rumah Tetangga saat Salat Subuh, Pria di Magelang Gasak Emas Senilai Rp45 Juta |
![]() |
---|
Pelajar di Bantul Dibacok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka-luka, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Satu Motor dan Handphone Milik Warga Dlingo Bantul Raib Dicuri Maling, Diduga Pelaku Bobol Jendela |
![]() |
---|
Akhir Kasus Sopir Taksi Online Jogja Dihabisi Penumpang di Ring Road Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.