Berita Kriminal

Ungkap Kasus Kelompok Perampas Bakul Sayur di Klaten, Gunakan Kode RBS

Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menyasar bakul atau tengkulak sayur

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
tribunjogja/Dewi Rukmini
DIAMANKAN POLISI: Polisi mengamankan MDA (18) dan RMES (18), atas aksi perampasan dan pengancaman yang menyasar pedagang sayur di wilayah Kecamatan Cawas, Selasa (23/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus perampasan bakul sayur di Klaten dengan kode RBS menjadi perhatian publik karena menyasar pedagang kecil yang sedang berangkat ke pasar. 
  • Polisi telah mengamankan enam pelaku, dua di antaranya ditahan. 
  • Dengan barang bukti celurit dan sepeda motor, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan jalanan di daerah.

 

Klaten Tribunjogja.com ---  Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menyasar bakul atau tengkulak sayur

Kasus tersebut terjadi ketika para korban hendak berangkat ke pasar di sekitar wilayah Kecamatan Karangdowo dan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Aksi pemerasan itu dilakukan oleh sekelompok pemuda berinisial MDA (18), RMS (18), AF (17), ARS (12), DTS (17), dan FEP (16).

Hal ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan enam pemuda tersebut karena viral membawa senjata tajam berupa celurit di sekitar Jalan Karangdowo–Cawas.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mereka telah melakukan aksi perampasan dan pengancaman di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami identifikasi, para pelaku melakukan aksi perampasan dan pengancaman kurang lebih ada 16 TKP di wilayah Kecamatan Karangdowo, Cawas, dan sekitarnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, dalam konferensi pers, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, tim Satreskrim Polres Klaten mengamankan para pelaku dari beberapa lokasi pada awal Desember 2025.

Kemudian, berdasarkan pengembangan dan laporan masyarakat, diketahui para pelaku melakukan aksi di Jalan Karangdowo–Cawas, Desa Balak, Kecamatan Cawas pada 9 November 2025, serta di Jalan Cawas–Karangdowo, Desa Bogor, Kecamatan Cawas pada 22 November 2025.

“Korban adalah masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di pasar. Khususnya pedagang, bakul, atau tengkulak sayur yang sedang berangkat ke pasar,” jelasnya.

Aksi perampasan dan pengancaman itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Modus Operandi

Setiap kali beraksi, para pelaku saling berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dengan kode RBS (rombongan bakul sayur). Setelah itu, mereka berkumpul di suatu lokasi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku apabila ingin melakukan aksinya mengatasnamakan sebutan RBS atau rombongan bakul sayur. Mereka mengajak rekannya dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi kode RBS, lalu berkumpul di suatu tempat,” ungkap Taufik.

Para pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran pedagang yang hendak pergi ke pasar. Ketika berpapasan dengan korban, mereka putar balik, mengejar, dan memepet target di jalan sepi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved