Berita Kriminal

KRONOLOGI Tawuran AntarGeng di Secang Magelang, Bermula Tantangan Terbuka di Instagram

Jajaran Polresta Magelang berhasil membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam tersebut.

TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Polisi membekuk delapan tersangka pelaku tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Menowo Pucang, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Sabtu (15/6/2024) malam 

Beberapa di antaranya ada yang menjadi tersangka sekaligus korban.

Selain itu juga ada satu tersangka yang berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Adapun tersangka yang diamankan meliputi MRM (19) dan JAG (19) dari kelompok Bajak Laut.

Kemudian G (21), MRS (22), ATS (21), SPW (21), serta BAS (16) dari kelompok Team Ngaji.

"Juga ada satu tersangka status terlapor masih dalam perawatan," ujar Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa memastikan akan menjerat UU ITE seluruh pihak yang melakukan provokasi dan menyulut aksi tawuran menggunakan media sosial di wilayah hukumnya.

Pasalnya insiden serupa pernah menimbulkan korban tewas.

Peristiwa itu terjadi pada awal Februari 2024 di wilayah Secang Magelang yang menyebabkan seorang pelajar SMP berinisial D tewas akibat luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan hasil identifikasi, D rupanya sempat menjadi admin Instagram kelompok Bajak Laut.

Saat itu dia yang membuat tantangan di akun Instagram namun nyawanya melayang saat mengikuti tawuran.

"Jadi mohon maaf, bagi siapa pun yang akan mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polresta Magelang akan saya laksanakan penegakan hukum," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved