Ledakan Petasan di Sanden
Pesantren Hamalatul Qur'an di Bantul Buka Suara Terkait Ledakan Petasan yang Menimpa Empat Santrinya
Pesantren Hamalatul Qur'an buka suara terkait kejadian ledakan petasan yang berada di halaman Asrama Al-Abror Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dokumentasi Polres Bantul
Gegana Sat Brimob Polda DIY sedang melakukan sterilisasi ledakan petasan di halaman suatu asrama pondok pesantren di Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Selasa (18/6/2024) malam.
Larangan itu, tercatum di dalam Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Di situ pada pasal 18 sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan dan sejenisnya di lingkungan permukiman. Dan di pasal 19 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif," tutup dia. (nei)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.