Pilkada Gunungkidul 2024

Ingatkan Praktik Joki Pantarlih Pilkada 2024, Bawaslu Gunungkidul Sebut Sanksinya  Dipecat 

Bawaslu Gunungkidul mengingatkan agar praktik joki panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak dilakukan saat coklit pada Pilkada mendatang.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi : Pilkada 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 


TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mengingatkan agar praktik joki panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak dilakukan saat  pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pilkada 2024 mendatang.


Kepala Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan meskipun rekrutmen Pantarlih baru dibuka namun praktik joki perlu diawasi sebab coklit data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial menjelang Pilkada


"Joki Pantarlih ini sangat dilarang. Pantarlih harus turun langsung ke rumah-rumah  warga, tidak boleh digantikan oleh orang lain.   Karena berdampak pada validasi dan akurasi data yang disusun,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/6/2024).


Ia menjelaskan, apabila Pantarlih ketahuan melakukan tindakan ini maka sanksinya langsung diberhentikan. 


"Akan segera diberhentikan, prosesnya akan mulai seperti awal lagi,"ujarnya.


Untuk menghindari hal-hal tersebut, dia meminta agar  seleksi penerimaan Pantarlih memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih. 


"Dengan begitu harapannya ruang-ruang untuk melakukan tindakan menyalahi peraturan pada saat Pilkada nanti bisa dtekan,"ucap dia. 


Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan rekrutmen Pantarlih dibuka mulai 13-19 Juni 2024 mendatang.


Dengan jumlah kuota mencapai 2.328 pantarlih yang tersebar di 1.353 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada mendatang.


"Adapun, masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan mulai 24 Juni-25 Juli dengan gaji senilai Rp1 juta,"ungkap dia.


Dia menerangkan nantinya satu petugas pantarlih bertugas melakukan coklit data pemilih di satu lokasi TPS.
 Apabila jumlah pemilih di TPS lebih dari 400 orang maka proses coklit data pemilih dilakukan dua petugas pantarlih.


 “Nantinya coklit dilakukan dengan mengacu pada data penduduk potensial pemilih pemilu [DP4] yang akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara [DPS],”urainya (ndg)

 

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved