Berita Kulon Progo Hari Ini

KPU Kulon Progo Menanti Surat dari MK RI Usai Putusan Sengketa Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo saat ini belum mengumumkan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPRD kabupaten.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo saat ini belum mengumumkan penetapan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPRD kabupaten.

Sebab pengumumannya menunggu putusan dari sengketa Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Puja Rasa Satuhu mengatakan putusan tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang pada Senin (10/06/2024) lalu.

Baca juga: Gelaran Rembulan Wungu, Nyalakan Spirit Sang Maestro Ketoprak Bondan Nusantara di TBY

"Putusan MK adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Puja, Rabu (12/06/2024).

Permohonan sengketa Pileg 2024 sebelumnya diajukan oleh Partai NasDem. Gugatannya terkait dengan perolehan suara partai tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) V, yaitu Kapanewon Lendah dan Galur.

Usai putusan, Puja mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu salinan surat resmi dari MK RI terkait putusan tersebut. Salinan itulah yang menjadi dasar diumumkannya hasil Pileg 2024 untuk DPRD Kulon Progo.

"Kami masih menunggu datangnya surat resmi dari MK RI," ujarnya.

Adapun KPU Kulon Progo harus menunda pengumuman hasil perolehan suara Pileg 2024 untuk DPRD kabupaten. Penundaan tersebut diambil karena adanya sengketa pemilu.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan kondisi itu membuat pihaknya tidak bisa mengumumkan hasil Pileg seperti kabupaten lainnya di DIY. Seperti di Bantul, Gunungkidul, dan Sleman yang mengumumkan secara serentak.

"Kulon Progo harus menunggu putusan dari MK terkait sengketa tersebut," jelas Budi belum lama ini.

Ia mengatakan pihaknya tidak serta-merta bisa langsung mengumumkan hasil Pileg 2024 begitu menerima surat putusan MK. Pengumumannya paling tidak dilakukan 3 hari setelah salinan surat diterima.

Menurut Budi, salinan surat dari MK juga akan disertakan dalam pengumuman penetapan hasil Pileg 2024. Adapun yang diumumkan adalah jumlah kursi yang diperoleh tiap partai politik (parpol) peserta Pemilu.

"Lalu diumumkan juga nama-nama anggota DPRD Kulon Progo yang terpilih," paparnya.

Usai diumumkan, para anggota DPRD terpilih ini pun tinggal menunggu jadwal pelantikan. Rencananya, pelantikan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota periode sebelumnya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved