Berita Jogja Hari Ini
Pergub DIY No 24 Tahun 2024: Tanah Kalurahan untuk Kesejahteraan Masyarakat Miskin dan Pengangguran
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Peraturan baru ini membuka peluang bagi masyarakat miskin dan pengangguran di wilayah kalurahan untuk menggarap tanah kalurahan, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka pengangguran.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan bahwa Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Baca juga: Siswa SMK Muhammadiyah 3 Yogyakarta Konversi Puluhan Motor Plat Merah Jadi Motor Listrik
"Ada beberapa hal baru dan penting dalam Pergub No. 24 Tahun 2024 yang tidak diatur dalam Pergub sebelumnya seperti tertuang dalam Pasal 11. Disebutkan penggunaan tanah kalurahan bisa dimanfaatkan tidak hanya Pemerintah Kalurahan sendiri namun kelompok masyarakat serta yang baru masyarakat miskin dan pengangguran di wilayah Kalurahan itu sendiri. Jika Pemerintah Kalurahan kesulitan tidak mempunyai anggaran, bisa menggunakan Dana Keistimewaan sesuai arahan Gubernur DIY sebelumnya," terang Adi Bayu.
Sebagaimana diketahui, Adi Bayu menyatakan tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penggunaan tanah kalurahan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIY sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
"Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang salah satu urusan keistimewaannya menyangkut urusan pertanahan. Kemudian melahirkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan tanah desa yang diatur dengan Pergub," tuturnya.
Adi Bayu menyampaikan Perdais tersebut ditindaklanjuti dengan Pergub DIY No.34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Namun dalam implementasinya, Pergub ini masih perlu penyempurnaan guna mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada didalam masyarakat. Untuk itu, dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan, Pergub lama diganti dengan peraturan baru yaitu Pergub No.24 Tahun 2024.
"Peraturan baru ini terdiri dari 78 pasal dan 9 bab mulai berlaku sejak saat diundangkan tanggal 7 Mei 2024. Ruang lingkup yang diatur yaitu pemanfaatan tanah kalurahan yang meliputi perlindungan, penggunaan, serta penggunaan tanah kalurahan untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan. Pergub baru ini memberikan kepastian hukum terhadap kondisi-kondisi terkini yang dihadapi serta melengkapi kriteria-kriteria yang belum diatur pada Pergub sebelumnya.
Beberapa pasal yang diubah antara lain mengenai larangan penggunaan tanah kalurahan sebagai rumah tinggal, peruntukan tanah untuk lahan pertanian dan kegiatan non pertanian yang diatur luasannya, serta jangka waktu izin tertulis terhadap penggunaan Tanah Kalurahan. Beberapa ketentuan mengenai aturan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem juga mengalami perubahan dengan penjelasan lebih detail.
Lebih lanjut, peraturan yang baru diterbitkan ini juga mengatur secara lebih rinci pemanfaatan tanah kalurahan dengan tujuan penggunaan melalui mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan serta penggunaan tanah kalurahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh Pemerintah Kalurahan," ungkap Adi Bayu.
Pada bagian akhir peraturan dijelaskan peran dari Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten serta Pemda DIY melalui dinas terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan tanah kalurahan. Beberapa pasal peralihan juga ditetapkan agar tetap terjalin kesinambungan antara peraturan baru ditetapkan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang pemanfaatan tanah desa.
Dispertaru DIY terus melakukan sosialisasi Pergub tersebut di seluruh Kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan. Termasuk mengundang Dispertaru Kabupaten dan Kalurahan untuk selalu melakukan sosialisasi dalam jangka waktu satu bulan kedepan pasca penetapan.
"Harapannya agar seluruh elemen masyarakat memahami isi Pergub tersebut dan dapat diimplementasikan. Untuk lebih jelas dan rincinya, Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini dapat diakses dan diunduh dalam website resmi Dispertaru DIY https://dispertaru.jogjaprov.go.id/.," pungkas Adi Bayu. (Han)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.