Berita Kriminal

Kasus Pengedar Narkotika di Sleman Pakai Jurus Lama Simpan Paket, Modifikasi Buku Kamus

Tersangka sempat berusaha mengelebui polisi ketika kediamannya digeledah anggota Satresbarkoba Polresta Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Mi
Polisi memperlihatkan buku kamus yang dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti kejahatan narkotika, Jumat (7/6/2024) 

Tribunjogja.com Jogja - Berita kriminal Yogyakarta kali ini soal peredaran narkotika.

Tersangka pengedar berhasil ditangkap polisi meski berusaha menggunakan berbagai cara agar lolos dari pemeriksaan.

Berikut kronologi ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Seorang tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Kota Yogyakarta berinisial T (44).

Tersangka sempat berusaha mengelebui polisi ketika kediamannya digeledah anggota Satresbarkoba Polresta Yogyakarta.

Laki-laki yang tinggal disebuah rumah dikawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu mengelabui polisi dengan cara menyimpan timbangan digital buku kamus bahasa Inggris.

Buku kamus tersebut disimpan di sebuah ruangan perpustakaan dari rumah yang ia ditempati.

"Jadi ini modus lama. Dia (tersangka T) ini menyimpan barang bukti timbangan digital disebuah buku kamus," kata Kasatresnarkoba AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Jumat (7/6/2024).

Sekilas buku kamus tersebut tampak seperti buku pada umumnya.

Namun ketika dibuka, separuh halaman itu berlubang digunakan tempat menyimpan timbangan digital.

"Jadi ini terlihat seperti buku kamus biasa.

"Tapi kalau kita buka, didalamnya itu buat nyimpan timbangan," terang dia.

Adrian menjelaskan T sejak lama menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.

Ketika diamankan, Polisi menyita 15 paket sabu yang dibungkus lakban seberat 23 gram beserta alat hisap.

"Kalau untuk modus penjualan masih sama. Mereka COD dan via medsos.

"Dari medsos ke instagram, facebook itu sedang kami upayakan mengejar ke atasannya," ungkap Adrian.

Terhadap T disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000. (Tribunjogja.com/hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved