Berita Bantul Hari Ini

DKUKMPP Bantul Proses 19 Toko Retail Berjejaring yang Langgar Izin Usaha

DKUKMPP Kabupaten Bantul memantau dan memproses 19 toko retail/modern berjejaring yang dipandang menyalahi aturan izin usaha.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul memantau dan memproses 19 toko retail/modern berjejaring yang dipandang menyalahi aturan izin usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul , Husin Bahri, mengatakan, sebenarnya Kabupaten Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.

Namun, saat ini, perizinan pendirian toko retail berjejaring dipermudah dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

"Jadi, pelaku usaha secara mandiri bisa mendaftar langsung lewat OSS untuk mendirikan usaha retail berjejaring tanpa melalui dinas terkait. Padahal, sebenarnya di Bantul ada jarak antara pasar rakyat dengan lokasi berdirinya toko retail berjejaring," katanya kepada Tribunjogja.com , Minggu (9/6/2024).

Melalui hal itu, kini, belasan toko retail berjejaring di Bumi Projotamansari sedang diproses untuk memperbaiki dan meluruskan keberadaan masing-masing retail tersebut. 

Hasilnya, sejauh ini ada tiga toko retail berjejaring yang sudah diberi surat peringatan ketiga atau surat peringatan terakhir.

Baca juga: Bupati Bantul Lantik Kepala Dinas Pariwisata danKepala Dinas Kebudayaan

Sedangkan, 16 toko retail lainnya masih dalam tataran tindaklanjut untuk pemberian sanksi.

"Jadi, nanti yang tiga toko retail berjejaring itu, kalau tidak ada respon akan dikaji untuk dilakukan tindak lanjut. Sedangkan, untuk 16 toko retail berjejaring itu sedang dalam roses, karena untuk pemberian sanksi ada beberapa hal yang harus dicermati," jelasnya.

Kini, pihaknya juga tengah menyiapkan fungsi penegakkan hukum Perda tentang toko retail berjejaring dengan melibatkan institusi atau organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Yang jelas, semua toko retail berjejaring, utamanya 19 toko yang melanggar Perda itu akan dikoordinasikan kembali agar fungsi pengawasan untuk toko itu bisa tepat dan optimal, sehingga keberadaannya bisa jelas," papar dia.

Adapun lokasi toko berjejaring tersebut, tersebar di sejumlah kapanewon di Kabupaten Bantul .

Beberapa di antaranya berada di Kapanewon Banguntapan, Sewon, dan Pleret.

Sebagai antisipasi kejadian serupa, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mendirikan usaha untuk selalu melakukan riset dan mengecek peraturan dari pemerintah setempat.

"Masyarakat bisa mengecek kesesuaian peraturan daerah setempat, supaya kejadian seperti itu tidak kembali terjadi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan aman," pinta dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved