Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemkot Yogyakarta Pastikan Insinerator Sampah Tidak Dioperasikan di Dekat Permukiman

Pemkot Yogyakarta mendapat lampu hijau dari kalangan legislatif untuk pengadaan dua mesin pembakar sampah atau insinerator.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mendapat lampu hijau dari kalangan legislatif untuk pengadaan dua mesin pembakar sampah atau insinerator.

Meski belum bisa menyebut secara pasti tempat pengoperasiannya, eksekutif menegaskan, proses pembakaran sampah akan dilangsungkan di titik yang jauh dari permukiman warga.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, mengatakan, bahwa secara pembahasan anggaran, pengadaan insinerator bisa dibilang sudah klir.

Baca juga: Pembuangan Sampah Liar Kembali Marak di Yogyakarta, Ini Kata Pj Wali Kota

Ia menyebut, insinerator merupakan alat yang penting untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta, namun implementasinya tak bisa serampangan.

"Makanya, saya nanti internalitas dulu. Tapi, meski saya detailnya belum detail tahu, pastinya itu sudah disiapkan segala sesuatunya," katanya.

"Pasti semuanya sudah dikaji, diteliti, kemudian sudah dipertimbangkan sisi efeknya kepada kepentingan masyarakat," tambah Sugeng.

Kepala Bidang Pengolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, menambahkan, bahwa sejauh ini kajian mengenai operasional insinerator masih berlangsung.

Namun, pihaknya bisa memastikan rangkaian proses pembakaran sampah, ketika mesin insinerator sudah terealisasi, tidak dilakukan di kawasan perkotaan.

"Rencana memang tidak di lingkungan perkotaan. Sekarang kajian sedang kami proses. Tapi, itu tidak akan mengganggu permukiman warga," ujarnya.

Haryoko pun belum bisa memaparkan lokasi pasti penempatan insinerator, meski tidak menampik, ada opsi untuk mengalokasikannya menuju Sitimulyo, Kabupaten Bantul.

Hanya saja, semuanya masih berproses dan sedang dikaji secara mendalam, untuk mengantisipasi dampak-dampak kedepannya.

"Ada kemungkinan seperti itu, tapi sejauh ini kami masih berproses dan dalam pembahasan. Sehingga, belum bisa kami sampaikan," terangnya.

"Yang pasti tidak di (TPS 3R) Nitikan, Kranon dan Karangmiri, karena jarak dengan rumah warga hanya sekitar lima meter. Jadi, tidak mungkin (operasional insinerator) di tiga lokasi itu," urai Haryoko.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kota Yogya, Ririk Banowati, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mendorong penyelesaian problematika sampah berbasis teknologi.

Oleh sebab itu, anggaran yang diajukan Pemkot Yogya untuk pengadaan insinerator melalui APBD Perubahan 2024 disetujuinya, karena dinilai cukup mendesak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved