Cerita Muh Thoyib Penuhi Nazar Jalan Kaki dari Lapas Wirogunan ke Kulon Progo Setelah Divonis Bebas
Terdakwa perkara tipikor bernama Muh Thoyib asal Kulon Progo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Screenshot
Terdakwa Muh Thoyib berjalan kaki dari Lapas Wirogunan menuju kediamannya di Kulon Progo seusai divonis bebas, Rabu (5/6/2024)
“Alhamdulillah perjuangan tim penasihat hukum membuahkan hasil, argumentasi hukum kami dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan klien kami, oleh karenanya layak dibebaskan," ungkap Kunto Aji.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menghidupkan ruh keadilan di ruang sidang yang mulia. Apalagi selama ini kasus dugaan tipikor di Jogja mustahil bebas. Kasus ini juga berbarengan dengan kasus tipikor karena TKD yang rata-rata vonis hukumnya tinggi” imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.