Cerita Muh Thoyib Penuhi Nazar Jalan Kaki dari Lapas Wirogunan ke Kulon Progo Setelah Divonis Bebas
Terdakwa perkara tipikor bernama Muh Thoyib asal Kulon Progo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Muh Thoyib asal Kulon Progo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Ia pun langsung memenuhi nazarnya untuk berjalan kaki dari Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta menuju Kulon Progo seusai vonis bebas terpenuhi.
Setelah keluar dari penjara pada Rabu malam, Muh Thoyib yang mengenakan celana panjang warna cokelat, kaos hitam dan topi putih, berjalan kaki menuju rumahnya di Kulon Progo.
Muh Thoyib berjalan dengan didampingi oleh empat orang.
Tiga orang berjalan di belakangnya dan satu orang mengendarai sepeda motor.
Kemudian setelah memasuki wilayah Kulon Progo, jumlah warga yang ikut mendampingi Muh Thoyib berjalan kali semakin banyak.
Penasehat hukum Muh Thoyib, Kunto Wisnu Aji SH MH pun membenarkan kalau kliennnya memenuhi nazar dengan berjalan kaki dari lapas menuju ke rumahnya.
"Betul, itu ada videonya beliau jalan kaki dari lapas ke rumahnya untuk penuhi nazar," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Rabu (5/6/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Tri Asnuri H SH MH menjatuhkan vonis bebas terhadap Muh Thoyib.
Moh Thoyib sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wates.
Kasus ini diperkarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo karena kegiatan PTSL Tahun 2020 di wilayah Kalurahan Sidorejo Lendah Kulon Progo.
Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Masyarakat PTSL yang juga menjabat sebagai Jagabaya di Pemerintah Kalurahan Sidorejo.
Baca juga: Sempat Hilang Dihantam Ombak, Seorang Nelayan di Pantai Sadeng Ditemukan Tewas, Satu Lainnya Hilang
Ia dituduh oleh Jaksa bersalah karena menerima honor dari para peserta pemohon PTSL.
Padahal terdakwa sudah mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 2,3 jt dari APBD Kulon Progo.
Sehingga menurut Jaksa adanya honor dianggap melanggar pasal-pasal yang didakwakan.
Muh Thoyib pun sudah ditahan di Lapas Wirogunan sejak 15 Desember 2023 lalu.
Setelah proses persidangan yang cukup panjang, Muh Thoyib akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Muh Thoyib didampingi oleh Kunto Wisnu Aji SH MH selaku Penasihat Hukum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang berhasil mematahkan dakwaan JPU.
Menurut Kunto, posisi Muh Thoyib sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak bisa disamakan sedang dalam menjalankan jabatannya sebagai Jagabaya.
"Karena program PTSL bukan program kerja Pemerintah Kalurahan Sidorejo, sehingga ketika Terdakwa bertugas sebagai Ketua Pokmas tidak dalam kewenangannya sebagai Jagabaya," katanya, saat dihubungi, Kamis (6/6/2024)
Ia mengatakan, program PTSL juga tidak perlu ada tindakan dari Jagabaya, karena PTSL sama artinya dengan pendaftaran tanah, sehingga adanya pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pokmas hanya mengkoordinasi pendaftaran tanah secara kolektif.
Terpilihnya Muh Thoyib sebagai Ketua Pokmas juga bukan karena dia sebagai Jagabaya.
Masyarakat memilih Terdakwa untuk menjadi Ketua Pokmas karena melek IT, yang mana PTSL 2020 harus menggunakan aplikasi SIAP dan E-BPHTB.
Terlebih lagi di wilayah Sidorejo masyarakat tidak mau menjadi Pokmas karena susah, ribet, dan tidak mau meninggalkan pekerjaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Tri Asnuri H SH MH hanya menilai terhadap unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dibacakan oleh hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo pada pokoknya memberikan pertimbangan bahwa dengan adanya Surat Izin dari Lurah Sidorejo dan dalam urusan Pokmas tidak pernah menggunakan atribut kop surat Pemerintah Kalurahan Sidorejo, serta berdasarkan laporan LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang menjalankan ketugasan sebagai Ketua Pokmas dalam kedudukan sebagai pribadi, artinya bukan sebagai Jagabaya.
Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
Lantas Tri Asnuri H SH MH membacakan amar putusan menyatakan Terdakwa Muh Thoyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
“Alhamdulillah perjuangan tim penasihat hukum membuahkan hasil, argumentasi hukum kami dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan klien kami, oleh karenanya layak dibebaskan," ungkap Kunto Aji.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menghidupkan ruh keadilan di ruang sidang yang mulia. Apalagi selama ini kasus dugaan tipikor di Jogja mustahil bebas. Kasus ini juga berbarengan dengan kasus tipikor karena TKD yang rata-rata vonis hukumnya tinggi” imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.