Cerita Muh Thoyib Penuhi Nazar Jalan Kaki dari Lapas Wirogunan ke Kulon Progo Setelah Divonis Bebas

Terdakwa perkara tipikor bernama Muh Thoyib asal Kulon Progo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Screenshot
Terdakwa Muh Thoyib berjalan kaki dari Lapas Wirogunan menuju kediamannya di Kulon Progo seusai divonis bebas, Rabu (5/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama Muh Thoyib asal Kulon Progo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Ia pun langsung memenuhi nazarnya untuk berjalan kaki dari Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta menuju Kulon Progo seusai vonis bebas terpenuhi.

Setelah keluar dari penjara pada Rabu malam, Muh Thoyib yang mengenakan celana panjang warna cokelat, kaos hitam dan topi putih, berjalan kaki menuju rumahnya di Kulon Progo.

Muh Thoyib berjalan dengan didampingi oleh empat orang.

Tiga orang berjalan di belakangnya dan satu orang mengendarai sepeda motor.

Kemudian setelah memasuki wilayah Kulon Progo, jumlah warga yang ikut mendampingi Muh Thoyib berjalan kali semakin banyak.

Penasehat hukum Muh Thoyib, Kunto Wisnu Aji SH MH pun membenarkan kalau kliennnya memenuhi nazar dengan berjalan kaki dari lapas menuju ke rumahnya.

"Betul, itu ada videonya beliau jalan kaki dari lapas ke rumahnya untuk penuhi nazar," ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Rabu (5/6/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Tri Asnuri H SH MH menjatuhkan vonis bebas terhadap Muh Thoyib.

Moh Thoyib sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wates.

Kasus ini diperkarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo karena kegiatan PTSL Tahun 2020 di wilayah Kalurahan Sidorejo Lendah Kulon Progo. 

Terdakwa sebagai Ketua Kelompok Masyarakat PTSL yang juga menjabat sebagai Jagabaya di Pemerintah Kalurahan Sidorejo.

Baca juga: Sempat Hilang Dihantam Ombak, Seorang Nelayan di Pantai Sadeng Ditemukan Tewas, Satu Lainnya Hilang

Ia dituduh oleh Jaksa bersalah karena menerima honor dari para peserta pemohon PTSL. 

Padahal terdakwa sudah mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 2,3 jt dari APBD Kulon Progo. 

Sehingga menurut Jaksa adanya honor dianggap melanggar pasal-pasal yang didakwakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved