Cerita Muh Thoyib Penuhi Nazar Jalan Kaki dari Lapas Wirogunan ke Kulon Progo Setelah Divonis Bebas

Terdakwa perkara tipikor bernama Muh Thoyib asal Kulon Progo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Screenshot
Terdakwa Muh Thoyib berjalan kaki dari Lapas Wirogunan menuju kediamannya di Kulon Progo seusai divonis bebas, Rabu (5/6/2024) 

Muh Thoyib pun sudah ditahan di Lapas Wirogunan sejak 15 Desember 2023 lalu.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang, Muh Thoyib akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Muh Thoyib didampingi oleh Kunto Wisnu Aji SH MH selaku Penasihat Hukum.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang berhasil mematahkan dakwaan JPU.

Menurut Kunto, posisi Muh Thoyib sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak bisa disamakan sedang dalam menjalankan jabatannya sebagai Jagabaya.

"Karena program PTSL bukan program kerja Pemerintah Kalurahan Sidorejo, sehingga ketika Terdakwa bertugas sebagai Ketua Pokmas tidak dalam kewenangannya sebagai Jagabaya," katanya, saat dihubungi, Kamis (6/6/2024)

Ia mengatakan, program PTSL juga tidak perlu ada tindakan dari Jagabaya, karena PTSL sama artinya dengan pendaftaran tanah, sehingga adanya pelaksanaan tugas sebagai Ketua Pokmas hanya mengkoordinasi pendaftaran tanah secara kolektif.

Terpilihnya Muh Thoyib sebagai Ketua Pokmas juga bukan karena dia sebagai Jagabaya.

Masyarakat memilih Terdakwa untuk menjadi Ketua Pokmas karena melek IT, yang mana PTSL 2020 harus menggunakan aplikasi SIAP dan E-BPHTB. 

Terlebih lagi di wilayah Sidorejo masyarakat tidak mau menjadi Pokmas karena susah, ribet, dan tidak mau meninggalkan pekerjaan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Tri Asnuri H SH MH hanya menilai terhadap unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Dibacakan oleh hakim anggota Yulanto Prafifto Utomo pada pokoknya memberikan pertimbangan bahwa dengan adanya Surat Izin dari Lurah Sidorejo dan dalam urusan Pokmas tidak pernah menggunakan atribut kop surat Pemerintah Kalurahan Sidorejo, serta berdasarkan laporan LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa tindakan Terdakwa yang menjalankan ketugasan sebagai Ketua Pokmas dalam kedudukan sebagai pribadi, artinya bukan sebagai Jagabaya. 

Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 tidak terpenuhi dan tidak terbukti.

Lantas Tri Asnuri H SH MH membacakan amar putusan menyatakan Terdakwa Muh Thoyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Penuntut Umum. 

Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved