Berita Kota Yogya Hari Ini

Nenek Pengemis yang Viral Sembur Pengunjung Malioboro Sudah Ditangani Dinsos DIY

Seorang nenek yang viral di media sosial karena aksinya menyemburkan asap rokok dan berkata kasar kepada pengunjung Malioboro yang tidak memberinya

|
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
dok. Jogomaton UPT PKCB
Seorang nenek pengemis yang viral di media sosial karena aksinya marah dan menyembur asap rokok ke arah wisatawan di Malioboro, telah diamankan oleh petugas Jogomaton UPT PKCB dan Satpol PP Kota Yogyakarta pada hari Jumat (31/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang nenek yang viral di media sosial karena aksinya menyemburkan asap rokok dan berkata kasar kepada pengunjung Malioboro yang tidak memberinya uang, kini ditangani oleh Dinas Sosial DIY.

Nenek tersebut, berinisial HS, berusia 75 tahun dan berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

HS ditertibkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) pada Jumat (31/05/2024) malam dan dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY di Mergangsan, Kota Yogyakarta untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.

Baca juga: VIRAL Pengemis Semburkan Asap Rokok ke Wisatawan di Malioboro, Begini Respon Satpol PP Kota Jogja

Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY, Budhi Wibowo, HS hidup di jalanan sejak Pasar Beringharjo belum dibangun karena menganggur dan suka jalan-jalan.

Ia mengaku membutuhkan uang untuk membeli rokok saat marah-marah kepada pengunjung Malioboro.

Selama di Camp Assesment, HS akan mendapatkan layanan fisik, mental, sosial, dan kesehatan dengan pendampingan dari Pendamping Sosial dan Pekerja Sosial.

Tim Camp Assesment juga akan melakukan assessment dan penelusuran ke wilayah asal HS untuk menjajaki support system di lingkungannya.

Setelah informasi diperoleh, pihak Camp Assesment Dinas Sosial DIY akan melakukan case conference bersama psikolog, dokter, tenaga medis, dan pihak lain yang dapat berkontribusi dalam proses rehabilitasi HS.

"Masa rehabilitasi sosial awal ini kurang lebih 3 bulan, untuk selanjutnya akan ditentukan HS dapat dipulangkan atau dirujuk pada layanan lanjutan seperti di Panti/Balai Dinas Sosial DIY yang menyelenggarakan pelayanan jangka panjang. Tergantung dari hasil assessment kebutuhan dan Case Conference HS," jelas Budhi.

Penertiban HS dilakukan sesuai dengan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2024 tentang penanganan gelandang dan pengemis.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Satpol PP atau Dinas Sosial DIY jika menemukan kejadian serupa demi keamanan dan kenyamanan bersama. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved