Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Senin 3 Juni 2024
Segera cek rekening. Gaji ke-13 bakal mulai dibayarkan hari ini, Senin (3/6/2024)
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira untuk Tribunners yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan. Gaji ke-13 bakal mulai dibayarkan hari ini, Senin (3/6/2024)
Hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024," bunyi Ayat (1) Pasal 12 PMK 15 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pembayaran gaji ke-13 ASN seharusnya mulai dilakukan pada 1 Juni 2024.
Akan tetapi, tanggal 1 Juni 2024 merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Pancasila.
Baca juga: Bawaslu Sleman Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2024
Kemudian, tanggal 2 Juni 2024 jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 3 Juni 2024.
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah memastikan, pencairan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan mulai dilakukan hari ini.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 PNS ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," ujar dia, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, komponen gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan dana Rp 50,8 triliun.
Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Semarak HUT ke-80 RI, PLN Hadirkan Workshop Power Quality Pelanggan Tegangan Menengah 20 kV |
![]() |
---|
Pemuda Sleman Buat Mural One Piece Jelang HUT RI: Simbol Keresahan Buat Kritik, Bukan Menjatuhkan |
![]() |
---|
Strategi Genjot PAD, DPRD Gunungkidul Usul Penarikan Retribusi Libatkan BUMD |
![]() |
---|
Rakernas JKPI ke-11, Sri Sultan HB X: Jangan Terjebak Pelestarian Pusaka yang Sekadar Fisik |
![]() |
---|
Sebanyak 41 Warga Bantul Pilih Tulis Kepercayaan di KTP-el, Disdukcapil: Sudah Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.