Grup WA "Time Zone" Oknum Anggota Densus 88 Antiteror yang Kutit Jampidsus

Mereka bahkan membuat grup WhatsApp bernama "Time Zone" untuk mempermudah koordinasi dalam melaksanakan tugas penguntitan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah 

Para oknum anggota Densus 88 itu bahkan sampai saat ini tidak mendapatkan sanksi etik.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran etika, Sandi menegaskan Propam Polri pasti akan menyampaikannya.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," jelas Sandi. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved