Grup WA "Time Zone" Oknum Anggota Densus 88 Antiteror yang Kutit Jampidsus

Mereka bahkan membuat grup WhatsApp bernama "Time Zone" untuk mempermudah koordinasi dalam melaksanakan tugas penguntitan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah 

Diketahui, setelah penguntitan ini terjadi, Febrie Adriansyah ikut bersuara dan menyatakan bahwa masalah ini diambil alih langsung atasannya, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung."

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie saat konferensi pers Rabu (29/5/2024).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa permasalahan di balik peristiwa ini.

Terkait penangkapan salah satu oknum Densus 88 itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakuinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan oknum tersebut adalah anggotanya.

Anggota tersebut pun sudah dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal," ujar Sandi, Kamis (30/5/2024).

Sandi mengatakan Bripda Iqbal sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.

Dari hasil pemeriksaan, Sandi memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut.

"Kami dapat info kalo anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada maslaah," ungkap Sandi.

Oleh karena itu, Sandi meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini.

"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tutur Sandi.

Terkait hal ini, Polri enggan membeberkan apa motif anggotanya melakukan penguntitan.

Termasuk soal siapa yang memberikan perintah ke Bripda Iqbal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved