Berita Bantul Hari Ini

Seorang Pria Asal Kulon Progo Nekat Curi Sepeda Motor di Bantul Sembari Menodongkan Pistol ke Korban

Seorang pria inisial AP (48), warga Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau anca

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Jajaran Polres Bantul menghadirkan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saat Jumpa Pers di Lobby Polres, Kamis (30/5/2024). 

Saat diselidiki lebih lanjut, AP merupakan seorang residivis kasus pencurian pada 2018 lalu.

Kemudian, dari hasil pengembangan, AP juga terlibat tindakan pencurian dengan ancaman kekerasan kepada korban lainnya.

Di mana, AP melakukan tindakan itu bersama rekannya yakni YA (39), warga Kulon Progo, di Jalan Bulak Sawah, Padukuhan Jigudan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul pada Senin (8/4/2024) sekira pukul 22.45 WIB.

"AP dan YA ternyata mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi AB 4876 ZQ, milik korban LS, warga Pandak, Kabupaten Bantul," ungkapnya.

AP kala itu menodongkan semacam senjata api dari depan ke arah kepala korban.

Kemudian mengambil sepeda motor korban. Sedangkan, YA berperan sebagai penhendara atau jongki sepeds motor untuk membuntuti korban.

"Atas kejadian itu, mereka disangkakan pasal 365 KUHP ayat 2 ke (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tandasnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved