Gugatan Ketum Partai Garuda Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikabulkan MA

MA memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah.

Pasal itu menurut MA bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 4 Ayat (1).

Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu merupakan putusan MA dalam gugatan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pemeriksaan Anggota Densus 88 yang Kutit Jampidsus Selesai Dilaksanakan, Ini Keterangan Polisi

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Dengan keluarnya putusan MA ini, maka seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved