Ramai-ramai Tolak Program Tapera, Pengusaha Anggap Beratkan Pekerja

Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Editor: Joko Widiyarso
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
BANJIR DEMAK: Presiden Joko Widodo, usai mengunjungi korban banjir Demak di Pos pengungsian SMK Ganesha, Kecamatan Gajah, Jumat (22/3/2024). 

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menolak pemberlakukan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan memberatkan para pekerja maupun buruh. Dia juga bilang, Apindo telah melayangkan surat penolakan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat APINDO dengan tegas keberatan diberlakukannya UU tersebut. Senada dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," kata Shinta.

Shinta menjabarkan, aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen, sebanyak 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelas Shinta.

Kata Shinta, rincian iuran tersebut antara lain untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen dan Jaminan Pensiun 2 persen. Jaminan Sosial Kesehatan serta Jaminan Kesehatan 4 persen.

"Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen," ujar Shinta.

Shinta menyebut, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Menurutnya, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

"Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," jelasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil pihak terkait soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah maupun pihak buruh nantinya akan didudukan bersama.

"DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu. Semua ada bank tabungan, pihak-pihak buruh dan dari pemerintah," ucap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dengan begitu, ia pun berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi mengenai kebijakan baru tersebut. Sebab, aturan tidak boleh memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang melemah.

"Jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh itu kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved