Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Tegaskan Tanah Kalurahan Tidak Bisa Untuk Hunian Pribadi

Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah ditetapkan. Pergub ini mengatur tentang pemanfaatan tana

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Lebih lanjut dikatakan Beny, selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada 'kawula cilik'.

Hadirnya dasar hukum baru ini, diharapkan tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. 

"Yang jelas Pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," tandasnya. 

Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengupas kerangka kebijakan pertanahan yang mempunyai tujuan utama yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga tujuan ini menjadi kata kunci penggunaan pertanahan yang baik, namun perlu dipahami yang dimaksud pertanahan disini adalah tanah kasultanan dan tanah kadipaten. 

"Sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang bisa dimanfaatkan masyarakat, baik swasta, pribadi atau pemerintahan. Tanah kalurahan pun merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten," imbuhnya. 

Sebelumnya, Aris menyebut Gubernur DIY telah mengingatkan Paniradya Kaistimewaan agar memanfaatkan kedua tanah tersebut.

Tetapi tetap harus mengacu pada regulasi yang ada sehingga pihaknya berusaha terus mensosialisasikan informasi tersebut.

Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan.

"Menurut pengakuan dari pihak kalurahan, tanah kas desa lebih banyak disewakan daripada dimanfaatkan masyarakat setempat. Inilah kesempatan kita setelah adanya Pergub baru untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan diri sesuai dengan regulasi yang ada. Apalagi tanah kalurahan sangat mungkin dibiayai dengan Danais tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, " pungkas Aris. (HAN)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved