Berita Jogja Hari Ini
Pemda DIY Tegaskan Tanah Kalurahan Tidak Bisa Untuk Hunian Pribadi
Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah ditetapkan. Pergub ini mengatur tentang pemanfaatan tana
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Lebih lanjut dikatakan Beny, selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada 'kawula cilik'.
Hadirnya dasar hukum baru ini, diharapkan tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Yang jelas Pergub ini untuk melindungi masyarakat miskin yang tidak punya akses salah satunya akses ekonomi. Adanya peraturan pemanfaatan tanah kalurahan ini dapat memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan serta menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," tandasnya.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho mengupas kerangka kebijakan pertanahan yang mempunyai tujuan utama yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga tujuan ini menjadi kata kunci penggunaan pertanahan yang baik, namun perlu dipahami yang dimaksud pertanahan disini adalah tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
"Sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang bisa dimanfaatkan masyarakat, baik swasta, pribadi atau pemerintahan. Tanah kalurahan pun merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten," imbuhnya.
Sebelumnya, Aris menyebut Gubernur DIY telah mengingatkan Paniradya Kaistimewaan agar memanfaatkan kedua tanah tersebut.
Tetapi tetap harus mengacu pada regulasi yang ada sehingga pihaknya berusaha terus mensosialisasikan informasi tersebut.
Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan.
"Menurut pengakuan dari pihak kalurahan, tanah kas desa lebih banyak disewakan daripada dimanfaatkan masyarakat setempat. Inilah kesempatan kita setelah adanya Pergub baru untuk memperbaiki diri dan menyempurnakan diri sesuai dengan regulasi yang ada. Apalagi tanah kalurahan sangat mungkin dibiayai dengan Danais tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, " pungkas Aris. (HAN)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.