Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Tegaskan Tanah Kalurahan Tidak Bisa Untuk Hunian Pribadi

Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah ditetapkan. Pergub ini mengatur tentang pemanfaatan tana

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan telah ditetapkan.

Pergub ini mengatur tentang pemanfaatan tanah kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat. 

Masyarakat miskin dan pengangguran setempat dapat menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal (hunian) pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan.

Terkecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Baca juga: Pemda DIY Pantau Hewan Ternak Jelang Iduladha 1445 H, Sebut Sapi di Bantul Dipastikan Aman dan Sehat

"Kita perlu sosialisasikan Pergub baru tersebut hingga kalurahan supaya tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online,masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais). Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," papar Sekda DIY Beny Suharsono.

Beny menekankan keberpihakan Pemda DIY terhadap masyarakat miskin dapat dilihat dari berbagai perspektif, salah akses ekonomi dan sosial. 

Terlebih Gubernur DIY memberikan garansi jika tidak mampu menyewa tanah kalurahan maka bisa menggunakan danais dalam jangka waktu tertentu.

Jika masyarakat sudah berdaya maka bisa menyewa secara formal sehingga tidak lagi menggunakan Danais. 

Beny mengungkapkan banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan yang semakin hari semakin meresahkan.

Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY. 

Dalam dinamikanya lahirlah peraturan baru yang merombak dan menata ulang dengan semangat mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula untuk mayoritas pertanian. 

Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru maka peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dicabut.

"Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved