Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP.

Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Ilustrasi: Seorang petugas dari sebuah agen di Kota Magelang sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di Kota Magelang. 

Ini imbas dari peningkatan konsumsi masyarakat. Riva menyebutkan realisasi penyaluran LPG 3 kg hingga April 2024 sebesar 2,69 juta metrik ton.

"Peningkatan konsumsi masyarakat terkait dengan adanya beberapa event dan kegiatan, baik dari Ramadan, Idul Fitri dan beberapa kegiatan seperti Pemilu dan hari-hari besar, maka hingga April 2024 secara pencapaian kuota itu ada di atas sebesar 1,8 persen," jelasnya.

Pertamina Patra Niaga sudah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 metrik ton atau setara dengan 7,36 juta tabung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat mempersiapkan momentum Idul Fitri 1445 H/2024.

Riva melanjutkan, Pertamina menetapkan prognosa penyaluran LPG 3 kg sebesar 8,38 juta metrik ton di tahun 2024, alias 4,4 persen lebih tinggi dari kuota yang telah ditetapkan sebesar 8,03 juta metrik ton.

Prognosa tersebut, kata Riva, sudah dengan mempertimbangkan penyaluran harian hingga April 2024 dan upaya pendaftaran KTP untuk mengendalikan konsumsi LPG 3 kg.

"Akan terus dilakukan upaya pencatatan dan pemberlakuan profiling terhadap konsumen yang melakukan pembelian LPG 3 kg, aktivitas pencatatan yang kami lakukan terkait subsidi tepat LPG," tuturnya.

Riva menambahkan, Pertamina juga sudah menetapkan proyeksi penyaluran LPG 3 kg di tahun 2025, dengan asumsi belum adanya konversi minyak tanah ke LPG di Indonesia bagian timur.

"Penyaluran LPG 3 kg di tahun 2025 diproyeksikan sebesar 8,46 juta metrik ton, yaitu besarnya lebih kurang 1,0 persen dibandingkan prognosa kami sampaikan di 2024 atau lebih kurang 5 persen di atas kuota yang disetujui dan masuk dalam APBN di 2024," ujarnya..

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pembatasan beli LPG subsidi 3 kg menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK) harus dilakukan.

Apalagi, saat ini penyaluran gas melon tersebut kian tak tepat sasaran. Arifin mengatakan pelaksanaan beli LPG 3 kg menggunakan KTP kemungkinan bakal berjalan efektif mulai Juni 2024. Adapun saat ini pemerintah masih melaksanakan pencatatan pembeli.

Pemerintah sendiri memang tengah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg menggunakan KTP. Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja bisa membeli LPG 3 kg. (tribun network/ism/dhi/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved