Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP.

Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Ilustrasi: Seorang petugas dari sebuah agen di Kota Magelang sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di Kota Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP.

Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Per tanggal 1 Juni pada saat akan melakukan pembelian LPG kg akan dipersyaratkan menggunakan KTP. Sehingga menuju ke sana seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).

Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG, di mana mayoritas atau 35,9 juta NIK setara 86 persen adalah sektor rumah tangga.

Kemudian disusul usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), dan nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Pendataan NIK itu dilakukan di titik pangkalan dan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang dikenal sebagai Merchant Application atau MAP.

”Seluruh agen dan pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa dengan pendaftaran subsidi LPG tepat, profil dari pembeli dapat dilihat termasuk berapa jumlah LPG yang mereka beli dalam sebulan.

Secara rata-rata, pembeli katanya membeli 1 sampai 5 tabung LPG 3 kg per bulan.

"Namun ada yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer," katanya.

Dari total 253.365 pangkalan, sebanyak 247.805 pangkalan telah mencatat transaksi minimal satu kali, atau setara dengan 98,8 persen.

Update data ini mencakup periode hingga 30 April 2024 dan masih dalam proses penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.

Dari 100 persen transaksi yang dicatat di pangkalan, sekitar 88 persen sudah selesai mencatat setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” ujar Riva.

Di sisi lain hingga April 2024, penyaluran LPG 3 kg bersubsidi sudah melebihi 1,8 persen di atas kuota yang ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved