Respon DPR Soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan baru tersebut, salah satu pasalnya mengatur soal pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Di pasal 5 PP 21/2024 menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Kemudian dalam pasal 7 menjabarkan pekerja yang masuk dalam kriteria pemotongan Tapera ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Kemudiann, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Merespon aturan baru tersebut, DPR berencana untuk memanggil pihak pemerintah guna menjelaskan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Rencana itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, DPR akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai penjelasan.
"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Muhaimin mengatakan, pemanggilan itu akan menjadi forum bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat luas.
"Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Muhaimin. (*)
Komisi XII DPR RI Kunjungi TPS3R Nitikan Yogyakarta, Sampaikan Harapan Ini |
![]() |
---|
Dirut Baru Telkom Fokus Reformasi Budaya dan Tata Kelola Perusahaan |
![]() |
---|
Pemerintah Sudah Kirim Daftar Calon Dubes di DPR, Kekosongan 12 Pos Kedubes Bakal Segera Terisi |
![]() |
---|
Danang Wicaksana Dorong Kemhub dan PU Realisasikan Inpres Percepatan Pembangunan Enggano |
![]() |
---|
Alasan Pimpinan DPR Belum Bacakan Surat Permintaan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.