Berita Jogja Hari Ini
Buruh di Yogyakarta Tolak Aturan Baru Tapera, Tuntut Sistem Aman dan Perumahan Terjangkau
Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan baru ini dinilai memberatkan buruh dengan potongan gaji yang mencapai 3 persen.
Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY, menyatakan penolakan ini didasari oleh beberapa alasan.
Baca juga: Respon DPR Soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
Menurutnya, potongan gaji 3 persen untuk Tapera dinilai memberatkan buruh, di mana gaji mereka sudah dipotong untuk program lain seperti BPJS Kesehatan dan Jamsostek/Ketenagakerjaan. Total potongan bisa mencapai 6,5 persen.
Selanjutnya, MPBI DIY trauma dengan kasus Jiwasraya dan menuntut sistem pengamanan iuran Tapera yang lebih kuat.
Selain itu, Irsad mendorong pemerintah untuk fokus pada pembangunan rumah rakyat dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal Rp 500 ribu/ bulan, serta menaikkan upah buruh dan menurunkan harga rumah.
"Pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat dan naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen," ujar Irsad.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan, di antaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya.
"Mengikuti program Tapera yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah," ujar Irsad.
Di dalam Pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah, jika ditotal maka pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen.
"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera. Lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja," ujar Irsad.
Irsad mengatakan sesungguhnya, Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dimana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 persen ditanggung oleh pekerja/buruh akan memberatkan pengusaha.
Hal tersebut tidak lepas karena pengusaha telah pula membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. (HAN)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.