Berita Kota Yogya Hari Ini

Oknum DC Tarik Paksa Kendaraan di GL Zoo, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Polisi meringkus rombongan Debt Collector (DC) di Yogyakarta karena diduga salah sasaran saat hendak menyita unit kendaraan di Gembira Loka Zoo.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polresta Yogyakarta
Dua tersangka oknum DC tertunduk lesu saat mengikuti jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi meringkus rombongan Debt Collector (DC) di Yogyakarta karena diduga salah sasaran saat hendak menyita unit kendaraan di Gembira Loka Zoo.

Para komplotan DC itu kini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio kejadian ini berlangsung pada Jumat (17/5/2024) lalu di parkir sisi Timur Gembira Loka Zoo Yogyakarta.

Baca juga: Personel Polresta Magelang Cokok 36 Remaja yang Gelar Konvoi Kelulusan dan Rencanakan Tawuran

Korban dalam kasus ini merupakan wisatawan asal Madiun, Jawa Timur.

"Saat itu korban bersama keluarganya tengah mengunjungi GL Zoo. Usai kunjungannya, korban yang hendak meninggalkan lokasi sekitar jam empat sore dihampiri rombongan DC," katanya, kepada awak media Rabu (22/5/2024).

Pada saat korban hendak masuk mobil, datanglah lima orang memperkenalkan diri dari perusahaan kredit MAF.

Orang tersebut lantas menanyakan surat-surat kendaraan kepada korban.

Rombongan DC itu lalu mengatakan pada korban jika mobilnya telat angsuran 10 bulan. 

Korban yang merasa tidak mengambil kredit di perusahaan tersebut pun menolak permintaan para DC. 

"Mereka (DC) berusaha meminta kendaraan tersebut, jadi ada upaya memaksa," ungkap Probo.

Rombongan DC itu lantas meminta STNK kendaraan milik korban. Saat itu korban merasa ketakutan sehingga STNK diberikan ke DC.

"Setelah dicek ternyata nomor mesin sesuai STNK, justru surat yang dibawa para pelaku itu tidak sesuai dengan identitas kendaraan," imbuh Kasatreskrim.

Korban lalu meminta untuk ke kantor Polisi terdekat yakni di Mapolresta Yogyakarta guna menyelesaikan masalah ini. 

Dua orang dari pelaku pun mengikuti korban lalu tiga orang lainnya pergi tanpa jejak dengan membawa STNK milik korban.

"Dasar pelaku melakukan pengecekan kendaraan dengan barcode, di mobil tersebut ternyata ada barcode. Modusnya, para pelaku hanya melakukan scan barcode, dan merasa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran, sudah dijelaskan oleh korban tapi memaksa," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk meringkus para pelaku.

Dua orang oknum DC kemudian ditetapkan tersangka dengan unsur pidana pemaksaan.

Keduanya yakni AF warga Magelang selaku pemimpin kelompok, serta IR alias Gosong, warga Kalasan, Kabupaten Sleman.

Sementara tiga pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. 

Mereka HR perannya sebagai penarik STNK, kemudian GL, terakhir JRW selaku mata elang atau pengawas lapangan. 

Menurut informasi HR sempat kabur terlebih dahulu kemudian dihubungi oleh salah satu pelaku, lalu STNK korban dikirim ke Mapolresta Yogyakarta melalui ojek online. 

"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 335 KUHP, jadi memaksa orang untuk menyerahkan suatu barang. Atau pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Ancaman maksimal 12 Tahun penjara," tegasnya.

Prono menyampaikan, DC tidak berhak melakukan penghentian mobil dan penarikan mobil

Adapun jika terdapat kredit macet, kantor finance bisa menugaskan DC melakukan penarikan dengan mengantongi setidaknya 5 dokumen.

Pertama harus menunjukkan identitas DC, kedua punya kartu sertifikasi melakukan penarikan, ketiga punya sertifikat Fidusia, keempat surat tugas dari finance, terakhir punya surat ketetapan pengadilan.

"Selama lima syarat ini tidak dipenuhi, dia tidak memiliki kewenangan," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved