Berita Jogja Hari Ini

Sebanyak 18 Pelajar yang Hendak Tawuran di Jalan Magelang Dipulangkan ke Keluarga

Sebanyak 18 pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Magelang, Rabu (15/5/2024) kemarin kini telah dipulangkan ke keluarga.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 18 pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Magelang, Rabu (15/5/2024) kemarin kini telah dipulangkan ke keluarga.

Para pelajar dari beberapa sekolah itu juga diminta menulis surat pernyataan tidak membuat kegaduhan di Kota Yogyakarta.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengatakan polisi semula melakukan patroli di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Rabu (15/5/2024).

"Bahwa Pada hari Selasa , tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB  Satreskrim Polresta Yogyakarta menerima penyerahan dari Anggota Sat Samapta Polresta Yogyakarta dan Satlantas Polresta Yogyakarta," katanya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: DLH Kota Yogyakarta Minta Warga Konsisten Pilah Sampah agar Mudahkan Proses Produksi RDF

Sujarwo menuturkan ada sebanyak 18 remaja yang diamankan pihak kepolisian. 

Mereka dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk diperiksa pada Rabu petang.

"Sebanyak 18 remaja itu  terdiri 16 pelajar SMA sederajat dan 1 orang tidak sekolah dan 1 orang tidak lulus sekolah yang diduga akan melakukan percobaan tawuran antar pelajar. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang tersebut," ungkapnya.

Mereka berasal dari pelajar SMK swasta di Umbulharjo Yogyakarta 6 orang, pelajar SMK swasta Prambanan 4 orang, pelajar SMK swasta berbah 5 orang, pelajar SMA swasta Sleman 1 orang, pelajar SMP swasta Bayen tidak lulus 1orang, lalu pelajar SMK swasta Berbah tidak lulus 1 orang.

Upaya yang dilakukan pihak kepolisian dijelaskan Sujarwo, melakukan pendataan, menghubungi orang tua pelajar, melakukan pemeriksaan, serta elakukan rekam jejak sidik jari.

"Mereka kami minta membuat surat pernyataan serta pembinaan kepada 18 anak tersebut. Karena tidak ditemukan tindak pidana," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved