Berita Kriminal

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika, Ribuan Pil Berbahaya Disita

Ribuan pil berbahaya disita penyidik Satresnarkoba Polresta Yogyakarta atas ungkap kasus tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta secara beruntun membongkar peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Ribuan pil berbahaya disita penyidik Satresnarkoba Polresta Yogyakarta atas ungkap kasus tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan pada Rabu (3/4/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial RK (31).

Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada beberapa tahun silam.

"RK kami amankan d Tamanmartani, Kalasan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya (Obaya)," katanya, Selasa (6/5/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1000 butir pil warna putih bersimpol Y.

Selanjutnya tersangka RK dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap peredaran narkotika di Yogyakarta berlanjut.

Pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB di wilayah Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali mengamankan terduga pelaku peredaran narkotika.

Terduga pelaku berinisial IS laki-laki berusia 24 tahun seorang pengangguran.

"Kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 332  butir pil warna putih bersimbol Y lalu 1 unit HP warna biru. Selanjutnya tersangka IS dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Hari berikutnya, yakni Kamis (18/4/2024) sekira pukul 08.00 WIB di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tim penyidik Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali 'bersih-bersih' peredaran narkotika.

Seorang terduga pelaku yakni WI, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun harus menyerah ketika diamankan pihak kepolisian.

Tak tanggung-tanggung, WI terbukti menyimpan 4000 butir obat berbahaya warna putih bersimbol Y di kediamannya.

"Saat tempat tinggalnya kami geledah ada 4000 butir pil warna putih bersimbol Y dan ponsel warna biru," ujarnya.

Sama dengan dua terduga pelaku lainnya, WI juga digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini ketiganya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved