DLH Sleman Bakal Pasang CCTV, Sanksi Sosial Menanti Bagi Pembuang Sampah Liar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman bakal memasang kamera pengintai atau CCTV di sejumlah tempat yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Hal ini sebagai upaya pemantauan, bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, bakal diberi sanksi.
Bukan hanya sanksi pelanggaran Perda (peraturan daerah) tapi juga diberi sanksi sosial.
Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani, mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya dampak dari penutupan TPA Piyungan membuat beberapa tempat di Sleman dijadikan tempat membuang sampah liar di pinggir jalan.
Saat ini, titik tersebut sudah dipetakan dan bakal dipasang kamera CCTV untuk mengawasi.
Nantinya, DLH Sleman akan bekerjasama dengan petugas Satpol-PP dan TNI-Polri untuk melakukan langkah penegakan.
Jika pelaku pembuang sampah liar tertangkap, maka bakal disanksi.
"Jika sanksinya cuma Perda, paling kena tipiring, hanya membayar denda, tidak menimbulkan efek jera. Maka kami akan lakukan sanksi sosial. Jika ketangkap, kami suruh mereka menyapu di lokasi itu selama seminggu dan sebagainya. Nah ini yang akan kami lakukan," kata Epiphana, Sabtu (4/5/2024).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah memiliki Perda nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Isi dalam perda tersebut diatur tentang pengurangan sampah oleh masyarakat, termasuk pembatasan timbunan sampah yang harus dilakukan restoran, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pasar tradisional dan/ warung kelontong.
Perda tersebut juga mencantumkan larangan di pasal 71, yang mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan.
Dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan secara terbuka.
Termasuk dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Setiap orang yang melanggar, maka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Epiphana mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan pengurangan sampah dari rumah tangga.
Kata Dinkes Sleman soal Dugaan Penyebab Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah |
![]() |
---|
Waspada Macet di 3 Titik Ring Road Utara Malam Ini, Ada Contraflow Imbas Proyek Tol Jogja–Solo |
![]() |
---|
Ada Bayi Tak Bernyawa Terbungkus Plastik di Bawah Pohon Beringin Depok Sleman |
![]() |
---|
Pengawas Dinkes Sleman Sebut Aspek Penyebab Keracunan MBG di Berbah: Makanan Tidak Segera Dimakan |
![]() |
---|
Dinkes DIY Perketat Pengawasan MBG seusai 137 Pelajar di Berbah Sleman Jadi Korban Keracunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.