Pilkada Kota Yogyakarta 2024
Pj Wali Kota Yogyakarta Maju Pilkada 2024, Sri Sultan HB X Angkat Bicara: Rasah Kesusu
Sri Sultan HB X angkat bicara terkait Pj Wali Kota Yogyakarta yakni Singgih Raharjo yang telah mendaftarkan diri dalam penjaringan balon Wali Kota
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta yakni Singgih Raharjo yang telah mendaftarkan diri dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Yogyakarta lewat Partai Golkar.
Adapun saat ini, Singgih bersama empat bakal calon lainnya yang mendaftarkan diri lewat Partai Golkar yakni Heroe Poerwadi, Afnan Hadikusumo dan Agus Mulyono akan lebih dulu disurvei elektabilitasnya.
"Ya dia pertimbangkan saja, perlu atau tidak, momentumnya tepat atau tidak. Bagi saya yang penting kan itu," kata Sri Sultan HB X ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (2/4/2024).
"Kalau saya, mengko wae (nanti dulu), rasah kesusu (tidak usah terburu-buru) apapun alasannya," imbuh Sri Sultan HB X.
Sebagaimana diketahui, Pj Wali Kota Yogyakarta sebelumnya dilaporkan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, KPK, Mendagri, dan Ombudsman RI oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti-korupsi Yogyakarta lantaran diduga tidak netral dan menjadi simpatisan partai jelang Pilkada 2024.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda DIY, Koalisi Pegiat HAM dan Anti-korupsi Yogyakarta memandang Singgih Raharjo telah berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tentu tidak sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal tersebut digunakan karena setelah dilakukan pemantauan lapangan ditemukan beberapa iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta diisi foto Singgih Raharjo berukuran besar.
Selain itu, Singgih juga dilaporkan berdasarkan Pasal 3 angka 7 UU 28 tahun 1999.
Pada pasal itu disebutkan salah satu asa umum penyelenggaraan negara yakni akuntabilitas.
Asas akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi juga menuntut agar Gubernur DIY memerintahkan Pj Walikota Yogyakarta mencopot semua iklan layanan masyarakat yang bernuansa pengenalan diri Singgih Raharjo jelang Pilkada kota yogyakarta 2024.
Adapun pada Mendagri, Koalisi Pegiat HAM dan Anti-korupsi Yogyakarta menuntut agar Singgih Raharjo dicopot dari jabatan pj Wali Kota Yogyakarta sebelum 22 Mei 2024 sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas ASN partisan jelang Pilkada 2024.
Sementara pada KPK RI, tuntutan mereka yakni melakukan pengumpulan data dan penyelidikan terkait dugaan dana publik yaitu APBD Kota Yogyakarta dipakai pj Walikota Yogyakarta, karena konflik kepentingan bukan pelayanan publik tapi untuk kepentingan agenda pribadi yaitu motif politik praktis jelang Pilkada 2024.
Selain itu, untuk Ombudsman RI Perwakilan DIY diminta agar menyelidiki dugaan maladministrasi publik yang diduga dilakukan Pj Wali Kota Yogyakarta. (*)
Hasto Wardoyo Ditetapkan Jadi Wali Kota Yogya Terpilih, Ini Pesan dari Ketum PDIP Megawati |
![]() |
---|
Tidak Ada Sengketa di Pilkada 2024, KPU Kota Yogya Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
PROFIL Hasto Wardoyo, Walikota Terpilih di Pilkada Kota Yogyakarta 2024, Harta Kekayaan Rp 5,62 M |
![]() |
---|
Hasto Wardoyo Beberkan Program 100 Hari Pertama di Kota Yogyakarta, Ini 3 Fokus Utamanya |
![]() |
---|
Sikapi Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024 Tingkat Kota Yogya, PDIP: Terima Kasih Rakyat Jogja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.