Pemerintah Larang Pemda Buat Aplikasi Layanan Publik Baru, Ini Alasannya
Presiden Jokowi melarang pemda untuk membuat aplikasi yang baru supaya tidak membingungkan masyarakat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Seiring dengan majunya teknologi informasi, pemerintah daerah berlomba-lomba untuk menyediakan aplikasi guna memudahkan masyarakat.
Namun jumlah aplikasi yang dibuat oleh pemerintah daerah (pemda) cukup banyak sehingga dikhawatirkan malah akan membingungkan masyarakat.
Untuk itulah, Presiden Jokowi melarang pemda untuk membuat aplikasi yang baru supaya tidak membingungkan masyarakat.
Presiden mendorong pemerintah daerah memaksimalkan aplikasi yang sudah ada untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya, berdasarkan data yang sudah masuk, setidaknya saat ini sudah ada 26 ribu aplikasi yang dibuat oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Presiden memerintahkan tidak boleh lagi bikin aplikasi baru, sekarang sudah lebih dari 26 ribu aplikasi yang menyulitkan rakyat mengakses pelayanan publik," ujar Anas usai menghadiri Musrenbang Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernuran, Senin (29/4/2024) dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Ini 5 Pahlawan Nasional Indonesia di Dunia Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Anaz meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana itu agar dapat mengintegrasikan berbagai aplikasi yang sudah ada sehingga lebih ringkas lagi.
Jika berhasil dilakukan, maka masyarakat bisa lebih mudah lagi untuk mengakses aplikasi layanan publik yang sudah ada.
"Makanya di Jateng kalau bisa dimulai bagaimana mengintegrasikan pelayanan di dalam sistem mereka, di pemda misalnya ada 100 aplikasi disatukan, mudah-mudahan Jateng bisa jadi pioneer bersama beberapa daerah lain," imbaunya.
Dia berharap, keberhasilan Jateng nantinya dapat menjadi pencontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Anas juga mengingatkan secara langsung agar pemerintah daerah cermat menentukan skala prioritas.
“Semakin kita punya kejelian mempunyai skala prioritas, maka semakin tujuan dan target program prioritas kita akan tercapai,” kata Anas.
Menurutnya, sejumlah capaian kinerja Provinsi Jawa Tengah selama ini tergolong baik.
Provinsi Jateng meraih predikat A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan capaian reformasi birokrasinya.
Bahkan, untuk indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendapat predikat memuaskan.
Sementara untuk capaian indikator makro, 90 persen mengalami peningkatan.
Indeks Pembangunan Manusia naik 0,59 dari semula 72,80 di tahun 2022 menjadi 73,39 di tahun 2023.
Angka kemiskinan turun 0,16 persen dari semula 10,93 persen di tahun 2022 menjadi 10,77 persen di tahun 2023.
Bersamaan dengan itu, angka pengangguran juga turun 0,44 persen.
Semula pada 2022, angka pengangguran 5,57 persen dan di tahun 2023 menjadi 5,13 persen. (*)
Disperindag DIY Luncurkan KINANTI, Model Baru Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Mulai Persiapkan Keikutsertaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025 |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Siap-siap Buka Layanan Publik via Medsos |
![]() |
---|
Sleman Digital Resmi Diluncurkan, Platform Tunggal Pusat Layanan Publik Berbasis Digital di Sleman |
![]() |
---|
Menpan RB Tunggu Arahan Presiden Jokowi untuk Pindahkan ASN ke IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.