Kemenkumham DIY Siap-siap Buka Layanan Publik via Medsos
Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan berkonsultasi langsung melalui sesi live streaming yang digelar secara rutin.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY berencana meluncurkan program layanan publik melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Program ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan berkonsultasi langsung melalui sesi live streaming yang digelar secara rutin.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, langsung memimpin rapat program yang menjadi bagian dari persiapan pembangunan Zona Integritas tersebut, Kamis (6/3/2025).
“Kami akan memanfaatkan platform media sosial untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kami. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi dapat mengikuti sesi live streaming dan mendapatkan jawaban langsung dari petugas yang berwenang, tanpa perlu datang ke kantor,” jelas Agung.
Program ini diharapkan menjadi jembatan yang menghubungkan instansi pemerintah dengan masyarakat secara lebih dekat dan transparan.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa sesi live streaming akan menghadirkan tema yang bervariasi setiap minggunya, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Misalnya, satu sesi membahas prosedur pengurusan dokumen kependudukan, sementara sesi lainnya membahas hak kekayaan intelektual atau konsultasi hukum keluarga.
“Dengan tema yang berbeda setiap minggunya, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih mendalam dan terarah. Ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan mereka,” tambah Agung.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi instansi pemerintah lain dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkumham DIY dan ISI Yogyakarta Jajaki Kerja Sama Pendaftaran Paten |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.