Disperindag DIY Luncurkan KINANTI, Model Baru Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal

Disperindag resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis budaya bertajuk Klinik Layanan Industri atau KINANTI.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Hanif Suryo
PELUNCURAN KINANTI : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Yuna Pancawati menyampaikan sambutan dalam peluncuran Klinik Layanan Industri (Kinanti) di Kantor Disperindag DIY, Rabu (4/6/2025). Kinanti menjadi inovasi pelayanan publik berbasis budaya yang memadukan pendekatan administratif, teknis, dan kultural untuk memperkuat ekosistem industri kecil dan menengah (IKM) di Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis budaya bertajuk Klinik Layanan Industri atau KINANTI, Rabu (4/6/2025), di Kantor Disperindag DIY

Program ini dihadirkan sebagai model layanan baru yang memadukan pendekatan administratif, teknis, dan kultural dalam upaya memperkuat ekosistem industri kecil dan menengah (IKM) di Yogyakarta.

Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menegaskan bahwa kehadiran KINANTI bukan sekadar menambahkan daftar layanan birokrasi, melainkan mewakili lahirnya cara pandang baru pemerintah dalam mendampingi pelaku industri. 

Menurutnya, pelayanan publik yang efektif tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan dan ketepatan prosedur, tetapi juga harus menyentuh sisi humanis. 

“Klinik ini hadir bukan hanya sebagai tempat konsultasi teknis, melainkan juga ruang kolaborasi dan pendampingan yang berkelanjutan. KINANTI akan menjadi sahabat perjalanan bagi pelaku industri kecil dan menengah,” ujarnya.

Nama KINANTI dipilih bukan tanpa alasan. Dalam tradisi Jawa, Kinanti adalah salah satu pupuh dalam tembang macapat yang melambangkan fase awal kehidupan manusia—fase yang penuh harapan namun juga dipenuhi tantangan. Secara etimologis, kata “kinanti” berarti didampingi, ditemani, dan dijaga dalam perjalanan. 

Baca juga: Gajah " Plai Biang Lek " Palak Warung Kelontong di Thailand

Makna tersebut dijadikan landasan filosofis dari seluruh rancangan layanan ini.

Pemerintah daerah melalui Disperindag DIY menempatkan diri bukan semata-mata sebagai regulator, tetapi sebagai pendamping aktif yang hadir, mendengar, dan menguatkan para pelaku industri dalam perjalanannya menuju kemandirian dan keberhasilan.

Secara teknis, KINANTI menyediakan layanan-layanan krusial yang dibutuhkan pelaku industri, mulai dari fasilitasi legalitas usaha seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), pendampingan dalam pengisian Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sekadar informasi, sektor industri di DIY memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, penciptaan nilai tambah, dan penyediaan lapangan kerja.

Namun, terdapat permasalahan seperti tingkat legalitas dan sertifikasi usaha industri yang masih rendah, ditunjukkan dengan angka NIB 12,8 persen, Akun SIINAS 2,66 persen dan Sertifikat TKDN 1,42 persen. 

Permasalahan ini diperparah oleh minimnya pemahaman prosedur legalitas, terbatasnya pendampingan teknis, kesenjangan informasi, serta keterbatasan kapasitas SDM IKM (Industri Kecil dan Menengah), terutama di pedesaan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut dan memperkuat ekosistem industri DIY, KINANTI hadir sebagai solusi inovatif, integratif, dan humanis.

Di tahap selanjutnya, cakupan layanan akan diperluas untuk mencakup pendampingan sertifikasi mutu, teknologi ramah lingkungan, dan akses pembiayaan.

Layanan ini akan digawangi oleh tim lintas bidang yang bekerja secara responsif dan adaptif sesuai karakter pelaku usaha.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved