Pengawasan Gabungan Disperindag DIY Temukan Harga Beras Premium Melebihi HET

Kegiatan ini turut melibatkan TPID DIY, Satgas Pangan Polda DIY, Ombudsman DIY, serta para pemangku kepentingan sektor perberasan

|
Dok.Istimewa\
SIDAK - Tim gabungan Satgas Pangan DIY melaksanakan sidak ke pasar terkait isu beras oplosan, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY bersama Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, serta melibatkan sejumlah OPD Kota Yogyakarta seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian dan Pangan, melaksanakan pengawasan peredaran beras pada Kamis (17/7/2025) kemarin.

Pengawasan dilakukan di Pasar Prawirotaman dan salah satu ritel modern, Superindo.

Kegiatan ini turut melibatkan TPID DIY, Satgas Pangan Polda DIY, Ombudsman DIY, serta para pemangku kepentingan sektor perberasan seperti Bulog, Perpadi, dan distributor.

Dari hasil pengawasan, mayoritas beras memenuhi standar mutu dan takaran, namun ditemukan beberapa merek yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Disperindag DIY, Yuna Pancawati, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan dengan mengambil sampel dari beras premium berbagai merek, seperti Sawah Panen, Sovia, Sawah Jingga, Fortune, Sania, Ladori, dan Obor.

Produk-produk ini berasal dari sejumlah produsen, antara lain Wilmar, Padi Indonesia Maju, Sahabat Sejati UD Sri Rahayu, dan PT Tiga Berlian Jaya.

"Berdasarkan uji yang dilakukan oleh petugas Metrologi kota Yogyakarta diperoleh hasil berat takaran (timbangan) semua sampel yang diambil tertera di label @ 5 kg memenuhi standar dengan kisaran berat bruto 5,007 - 5,084 kg dan berat netto 4,977 - 5,048 kg, dimana berdasarkan peraturan ada toleransi berat sebesar 1,5 persen sehingga minimum berat ukuran 5 kg yang diperkenankan (memenuhi standar) minimal 4,925 kg," paparnya.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan DIY Bersama Tim Satgas Gabungan Temukan Beras Tak Sesuai HET 


 
Secara visual, mutu butiran beras juga dinyatakan memenuhi standar premium.

Berdasarkan pemeriksaan petugas pengawas mutu hasil pertanian, tingkat butir patah pada semua sampel masih di bawah ambang batas 15 persen sesuai ketentuan.

Meski demikian, terdapat catatan penting terkait pelanggaran harga. Beberapa merek seperti Ladori, Sovia, dan Sania dijual melebihi HET yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, yakni sebesar Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium. Temuan ini khususnya terjadi di Pasar Prawirotaman.

Pengawasan lanjutan di swalayan Superindo menunjukkan hasil yang lebih baik. Tidak ditemukan penyimpangan harga maupun takaran di tempat tersebut.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen, khususnya terhadap komoditas pangan pokok seperti beras.

"Dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY juga rutin melakukan pemantauan untuk memastikan barang yang beredar di pasaran di wilayah DIY sesuai dengan standar (label) dan layak untuk dikonsumsi sehingga konsumen akan terlindungi," kata Yuna.

Disperindag DIY menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta menjamin hak konsumen terpenuhi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved