Pemerintah Larang Pemda Buat Aplikasi Layanan Publik Baru, Ini Alasannya

Presiden Jokowi melarang pemda untuk membuat aplikasi yang baru supaya tidak membingungkan masyarakat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai menghadiri Musrenbang Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernuran, Senin (29/4/2024). 

Bahkan, untuk indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendapat predikat memuaskan.

Sementara untuk capaian indikator makro, 90 persen mengalami peningkatan.

Indeks Pembangunan Manusia naik 0,59 dari semula 72,80 di tahun 2022 menjadi 73,39 di tahun 2023.

Angka kemiskinan turun 0,16 persen dari semula 10,93 persen di tahun 2022 menjadi 10,77 persen di tahun 2023.

Bersamaan dengan itu, angka pengangguran juga turun 0,44 persen.

Semula pada 2022, angka pengangguran 5,57 persen dan di tahun 2023 menjadi 5,13 persen. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved