Pemerintah Larang Pemda Buat Aplikasi Layanan Publik Baru, Ini Alasannya
Presiden Jokowi melarang pemda untuk membuat aplikasi yang baru supaya tidak membingungkan masyarakat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai menghadiri Musrenbang Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Komplek Gubernuran, Senin (29/4/2024).
Bahkan, untuk indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendapat predikat memuaskan.
Sementara untuk capaian indikator makro, 90 persen mengalami peningkatan.
Indeks Pembangunan Manusia naik 0,59 dari semula 72,80 di tahun 2022 menjadi 73,39 di tahun 2023.
Angka kemiskinan turun 0,16 persen dari semula 10,93 persen di tahun 2022 menjadi 10,77 persen di tahun 2023.
Bersamaan dengan itu, angka pengangguran juga turun 0,44 persen.
Semula pada 2022, angka pengangguran 5,57 persen dan di tahun 2023 menjadi 5,13 persen. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Disperindag DIY Luncurkan KINANTI, Model Baru Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Mulai Persiapkan Keikutsertaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025 |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Siap-siap Buka Layanan Publik via Medsos |
![]() |
---|
Sleman Digital Resmi Diluncurkan, Platform Tunggal Pusat Layanan Publik Berbasis Digital di Sleman |
![]() |
---|
Menpan RB Tunggu Arahan Presiden Jokowi untuk Pindahkan ASN ke IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.